Dua Preman Mengajak Duel Petugas Kepolisian Akhirnya Diamankan Polresta Bandung

Bandung Raya1377 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dua orang pria yang menantang duel seorang anggota kepolisian akhirnya diamankan jajaran Polresta Bandung. Dalam aksinya yang viral di media sosial itu, keduanya membawa senjata tajam jenis samurai dan menantang petugas di kawasan Taman Kopo Indah, kecamatan Margahayu, kabupaten Bandung.

Peristiwa tersebut kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng terjadi pada Mei 2023.

“Kejadian sebenarnya pada 24 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB, namun viralnya saat ini,” kata Oliestha, Kamis (22/6/2023).

Dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung itu, Oliestha menjelaskan kronologis kejadian. Petugas dalam video tersebut bernama Aiptu Deni Suherlan, anggota unit lalulintas Polsek Margahayu saat bertugas seketika melihat dua preman DS dan UI mengacungkan senjata tajam jenis samurai.

“Pada hari itu petugas kepolisian melihat dua orang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua. Kedua orang tersebut mengacungkan samurai ke atas, kemudian petugas mengejar dan menghentikan dua orang tersebut,” sambung Oliestha.

Lanjutnya, tak terima dihentikan, akhirnya DS dan UI mengalungkan senjata tajam jenis samurai tersebut ke bagian leher anggota yang sedang melaksanakan tugas. Saat itu Aiptu Deni berusaha menenangkan dan meminta bantuan. Tak lama setelah bantuan anggota lainnya tiba di lokasi, kedua preman tersebut dapat diamankan dan dibawa ke polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Keterangan dari kedua pelaku yang kami amankan, senjata itu baru saja dibeli dan kemudian karena dalam keadaan tidak sadar pengaruh minuman keras, akhirnya diacung-acungkan dijalan untuk memberikan rasa takut kepada masyarakat lainnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya DS dan UI dijerat Pasal Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara dan Pasal 212 karena melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.

“Pesan dari bapak Kapolresta Bandung, masyarakat tidak perlu takut apabila menemukan tindakan-tindakan pelanggaran hukum, baik pidana maupun lainnya. Silahkan melaporkan, pasti akan kami tindak tegas,” tutup Oliestha.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *