Respon Cepat Jumat Curhat, Polresta Bandung Amankan Ratusan Obat Terlarang

Bandung Raya457 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dua orang terduga pengedar bersama barang bukti ratusan obat keras jenis Tramadol, Trihexypenidyl, dan Hexymer, diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, penangkapan tersangka berbarengan dengan digelarnya program Jumat Curhat di gedung olahraga (GOR) Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Jumat (3/3/2023).

“Di saat kami menggelar Jumat Curhat, kami mendapat keluhan dari warga terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Sukajadi. Maka saat itu pula anggota kami menuju. Ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti obat keras,” kata Kusworo.

Menurut Kusworo, dalam kegiatan tersebut pihaknya mengamankan dua orang penjual beserta ratusan butir obat-obatan terlarang. Kepada keduanya kemudian dilakukan pemeriksaan.

“Obat-obatan yang kami amankan akan kami bawa untuk di cek ke BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) ,” jelasnya.

Imbauan untuk masyarakat agar membagikan informasi kepada polisi, jika ditemukan peredaran narkoba juga disampaikan Kapolresta dalam kegiatan hari ini.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat mengenai adanya toko obat terlarang akan jadi penting dan sangat membantu tugas kami. Maka, mulai sekarang masyarakat jangan takut untuk melapor kepada kami,” ujar Kusworo.

Membagikan informasi penting yang dimaksud Kusworo tidak hanya disampaikan pada saat program Jumat Curhat saja, karena pihaknya memastikan sellau menampung seluruh informasi dan keluhan masyarakat kapanpun.***(bs)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *