Kabupaten Bandung – Tiga orang yang diduga melakukan tindakan pungutan liar (pungli) diamankan Kepolisian Sektor (Polsek) Majalaya, Polresta Bandung, Minggu (5/3/2023).
Ketiga pelaku berinisial I, I, dan A itu diamankan jajaran Polsek Majalaya di kampung Bojong, desa Bojong, kecamatan Majalaya, kabupaten Bandung.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo yang didampingi Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, ketiga orang yang diamankan pihaknya kerap melakukan pungli di ruas jalan raya Majalaya-Cicalengka. Modusnya menurut Kapolsek, mereka meminta uang kepada setiap angkutan umum yang melintas.
“Kami amankan ketiga orang ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Kami langsung lakukan pengecekkan, dan ternyata benar saja mereka meminta uang kepada angkutan umum,” terangnya.
Selain meminta uang, mereka kata Aep juga menjual minuman berupa air mineral dan suplemen kepada setiap sopir dengan cara memaksa.
“Modusnya mereka ini memaksa sopir membeli minuman ini saat mereka dalam pengaruh minuman keras atau mabuk. Ketiganya sudah kami amankan, dan kami lakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari korban dan saksi,” tambahnya.
Selanjutnya, Aep mengimbau para sopir angkutan umum dan truk untuk tidak segan melapor kepada pihaknya, jika menemukan kejadian serupa.
“Segera laporkan ke kami kalau masih ada yang seperti ini, karena kami ingin Majalaya ini kondusif,” pungkasnya. ***(bs)