Harga Beras Merangkak Naik, DPRD Kota Cimahi Minta Pemkot Segera Atasi  

Bandung Raya627 Dilihat

Kota Cimahi – Isu kenaikan harga beras di sejumlah pasar menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi. Untuk memastikan kondisi di lapangan, Komisi II melakukan sidak di Pasar Atas Baru (PAB) Kota Cimahi, Rabu (1/2/2023).

Alhasil, di lapangan diketahui jika naiknya harga beras sebagai dampak dari kurangnya pasokan komoditas pokok tersebut dari supplier.

“Pedagang di Pasar Atas Baru ini merasa kesulitan untuk bisa mendapatkan pasokan dari produsen beras,” ungkap anggota Komisi II, Barkah Setiawan.

Sidak di PAB kota Cimahi dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kota Cimahi, Lilis Yusniawati, didampingi Wakil Ketua Komisi II, Robbin Sihombing, serta anggota Komisi II seperti Mochamad Mahfuri, Muklisin, dan Asep Sutisna.

Turut hadir dalam sidak di pasar yang terletak di jalan Encep Kartawiriya itu, yakni Kepala Dinas Perdagagan Koperasi dan Perindustrian UMK (Disdagkoperin) ,Dadan Darmawan beserta Kepala Bidang Perdagangan, Sri Wahyuni, dan Kepala UPTD PAB, Andri Gunawan.

Menurut Barkah, harga beras cenderung mengalami kenaikan,  Bahkan menurutnya, harga beras di PAB lebih mahal dari daerah sekitarnya.

Selanjutnya ia meminta agar dinas terkait segera melakukan langkah antisipasi untuk pengendalian harga beras, terlebih beberapa minggu ke depan akan memasuki bulan Ramadhan.

Senada dengan Barkah, Kepala Disdagkoperin Kota Cimahi, Dadan Darmawan juga berujar jika melonjaknya harga beras diakibatkan kurangnya pasokan.

Menghadapi kondisi demikian, Dadan mengaku pihaknya melakukan serangkaian upaya agar pasokan beras tetap lancar. Menurutnya, Disdagkoperin Kota Cimahi telah melakukan pembicaraan dengan Bulog agar mendapat pasokan beras ke Kota Cimahi.

”Di Bulog tersedia beras impor, dan itu bisa dibeli oleh para pedagang di Cimahi,” ujar Dadan.

Namun, sambung Dadan, terdapat aturan yang harus dipatuhi pedagang jika hal itu dilaksanakan, yakni para pedagang harus memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) dalam penjualannya kepada masyarakat.

”Kalau tidak salah, harga yang dijual oleh pedagang nantinya tidak boleh lebih dari Rp 9.450 per kilogram. Tapi itu sudah ada margin keuntungannya,” tandasnya.

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *