Seleksi Calon PPK, 353 Peserta Berhak Ikuti Tes Wawancara KPU Kabupaten Bekasi

Jawa Barat318 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Sebanyak 353 peserta seleksi tertulis calon Panitia Pemilikan Kecamatan (PPK), dinyatakan lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Bekasi.

Kepastian kelulusan tes tulis tersebut dituangkan KPU kabupaten Bekasi dengan penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon angota PPK untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dijelaskan Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, seluruh peserta yang dinyatakan lolos tersebut berhak untuk mengikuti tahapan selanjutnya, yakni tes wawancara pada 11-13 Desember 2022.

“Sesuai Panduan Teknis Pembentukan Badan Adhoc dari KPU, kami akhirnya mengumumkan 15 besar peserta tes tulis dari masing-masing kecamatan. Ada enam kecamatan yang jumlahnya lebih dari 15 karena di urutan ke-15 ada yang nilainya sama,” jelas Jajang, Jumat (09/12/2022).

Kepada peserta yang dinyatakan lolos, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, Dhany Wahab Habieby, menyampaikan secara terperinci tentang syarat yang harus disiapkan serta prosedur yang akan ditempuh selanjutnya.

“Setiap peserta diharuskan membawa tanda bukti calon anggota PPK, membawa KTP, dan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan dengan minimal memakai masker, kemudian melakukan registrasi dan mengisi daftar kehadiran selambat-lambatnya 30 menit sebelum wawancara dimulai,” ungkapnya.

 

Dhany menjelaskan pembagian jadwal tes wawancara yang akan berlangsung selama tiga hari, dengan rincian sebagai berikut:

 

1. Minggu (11/12/2022)

– Pukul 08.00-12.00 WIB, untuk Kecamatan Cabangbungin, Cibarusah, Babelan, dan kecamatan Bojongmangu.

– Pukul 13.00 – 17.00 WIB untuk Kecamatan Cibitung, Cikarang Barat, Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan.

 

2. Senin (12/12/2022)

– Pukul 08.00-10.00 WIB untuk Kecamatan Cikarang Timur, Cikarang Utara, Karangbahagia dan Kedungwaringin.

– Pukul 13.00-17.00 WIB untuk Kecamatan Pebayuran, Serang Baru, Muaragembong, dan Setu.

 

3. Selasa (13/12/2022)

– Pukul 08.00-10.00 WIB untuk kecamatan Sukakarya, Sukatani, Sukawangi dan Tambelang.

– Pukul 13.00-17.00 WIB untuk Kecamatan Tarumajaya, Tambun Utara, dan Tambun Selatan.***(bds).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *