DPRD Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan

Jawa Barat488 Dilihat

Kabupaten Bekasi – Zaenal Arifin resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bekasi pergantian antar waktu (PAW), menggantikan Mustaqim yang meninggal dunia. Pengambilan sumpah dan janji Zaenal Arifin dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung Utama DPRD kabupaten Bekasi , Rabu (28/12/2022).

Dengan demikian Zaenal Arifin mulai bertugas sebagai anggota DPRD kabupaten Bekasi dari fraksi Partai Demokrat, untuk periode 2019-2024. Diharapkan ketua DPRD, BN Holik agar Zaenal dapat mengemban tugasnya dengan baik.

“Selamat kepada Bang Haji Zaenal Arifin yang telah bergabung di DPRD. Semoga bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai anggota legislatif demi kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, BN Holik juga menyampaikan apresiasi dan ungkapan Terima kasihnya atas dedikasi Mustaqim (Alm.) selama menjadi anggota dewan.

“Semoga pengabdian almarhum menjadi ladang amal ibadah serta memberikan keberkahan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.

Di sisi lain, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan berharap anggota dewan yang baru dapat berkontribusi positif dan memiliki semangat tinggi dalam mendukung berbagai program pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Mudah-mudahan di tahun 2023 menjadi akselerasi bagi kinerja DPRD atau bekerjasama dengan Pemda. Karena kami tidak bisa berjalan tanpa persetujuan, kesepakatan dan pengawasan dari dewan,” ujarnya.

Sementara itu Zaenal Arifin merasa bersyukur telah menjadi bagian dari DPRD Kabupaten Bekasi. Ia bertekad akan melanjutkan perjuangan mendiang Mustaqim untuk memberikan perubahan positif bagi daerahnya, kabupaten Bekasi.

“Sekarang tinggal melanjutkan perjuangan Almarhum Haji Mustaqim, sehingga kedepannya ada perubahan yang lebih baik untuk Kabupaten Bekasi,” ucapnya.***(jnn).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *