DPRD Kota Bandung Gelar Rapat Kerja 12 Raperda Untuk Propemperda 2023

Bandung Raya536 Dilihat

Kota Bandung – Pimpinan dan anggota Badan Perencanaan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD kota Bandung bersama pemerintah kota (Pemkot) Bandung melaksanakan Rapat Kerja di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu (2/11/2022), dengan agenda membahas persiapan Propemperda Tahun 2023.

Rapat kerja Bapemperda DPRD kota Bandung dipimpin oleh Dudy Himawan, selalu ketua Bapemperda. Dihadiri juga oleh Muhammad Al Haddad selalu wakil ketua, serta beberapa anggota Bapemperda seperti: Aan Andi Purnama, Agus Salim, Asep Mahyudin, Rieke Suryaningsih, Siti Nurjanah, Nenden Sukaesih, Maya Himawati, Salmiah Rambe, Riantono, dan Erick Darmadjaya.

Sedangkan Pemkot Bandung diwakili oleh Sekretaris Daerah dan beberapa OPD seperti: Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) , dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.

Ketua Bapemperda, Dudy Himawan mengungkapkan, ada 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemkot Bandung dalam Propemperda Tahun 2023 untuk dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

“Propemperda ini akan dibahas di Pansus. Jangan sampai pada saat nanti ditetapkan, justru menemui kendala, karena ketidaksiapan OPD maupun perencanaan yang kurang matang,” tutur Dudy.

Anggota Bapemperda, Riantono, menambahkan bahwa Raperda yang akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna nanti, harus mampu mendukung dan selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Bandung.

Riantono tak ingin masih terdapat perdebatan di tingkat pansus. Hal itu menurutnya, akan akan menghambat proses penetapan Raperda untuk menjadi perda yang diimplementasikan kepada masyarakat. Sebaliknya, ia ingin saat dilakukan penyusunan materi oleh tim naskah akademik dapat berlangsung diskusi dengan komisi terkait secara intensif.

Anggota Bapemperda lainnya, Aan Andi Purnama juga menghendaki efektivitas waktu dalam pembahasan Raperda. Sebelum dibahas di tingkat pansus, ia berharap Raperda sudah lengkap dengan latarbelakang, target sasaran, dan pokok pikiran. Dengan demikian menurutnya, hasilnya (Perda) akan tepat sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara, anggota Bapemperda, Agus Salim menyoroti aspek hukum. Ia mengharapkan Propemperda dapat bersinergi dengan peraturan-peraturan hukum yang ada. Di sisi lain, ia juga menyarankan agar pembahasan Raperda di tingkat pansus didasarkan pada skala prioritas dengan pertimbangan kesiapan dan kelengkapan dari materi Raperda itu sendiri.***(hry).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *