Kota Bandung – Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan walikota Bandung, Yana Mulyana dalam Rapat Paripurna DPRD kota Bandung, Rabu (19/10/2022).
Kedua raperda tersebut merupakan Lembaran kota tahun 2022 nomor 7 perihal raperda tentang kemudahan, pemberdayaan, pengembangan, pengawasan dan pelindungan koperasi dan usaha mikro Kota Bandung.
Bersamaan dengan itu terdapat satu raperda lainnya yang disampaikan walikota berkaitan dengan penyertaan modal perusahaan perseroan daerah (perseroda) Bandung Infra Investama (BII) berupa tanah.
Dalam notanya walikota memberikan penjelasan terkait koperasi da usaha mikro yang disebutnya merupakan sektor yang memiliki peran sangat penting dalam rangka pengembangan perekonomian nasional, dalam hal mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan.
“Pemda kota Bandung berkomitmen mendorong peran koperasi dan UMKM melalui kemudahan, pengembangan, pemberdayaan, pengawasan, dan pelindungan koperasi dan usaha mikro. Ini juga supaya dapat memberi kepastian hukum dan kejelasan hak dan tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat,” jelas walikota.
Menurut Yana, Lembaran Kota Tahun 2022 yang disampaikan dalam rapat bersama DPRD tersebut menjelaskan maksud dan tujuan Pemkot Bandung dalam penguatan modal dan peningkatan kapasitas usaha Perseroda Bandung Infra Investama (BII).
Yana menjelaskan, terkait BII telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) nomor 2/2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada Perseroda BII berupa perubahan luasan tanah.
Keputusan tersebut menurut Yana didasarkan pada surat keputusan (SK) menteri kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI nomor 95/hpl/kem-atr/bpn/XII/2021 tentang pemberian hak pengelolaan atas nama PT. Bandung Infra Iinvestama (perseroda) atas tanah di Kota. Dalam SK menteri tersebut juga dijalakan mengenai perubahan luasan tanah yang dimaksud walikota.
“Perlu dilakukan perubahan penyertaan modal perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama. Untuk itu Perda Kota Bandung nomor 2 tahun 2019 tentang penyertaan modal pemerintah daerah kota kepada perusahaan perseroan daerah Bandung Infra Investama berupa tanah perlu dilakukan perubahan,” jelas Yana.
Sementara itu ketua DPRD kota Bandung, Tedy Rusmawan merespon dengan sangat baik atas langkah walikota menyampaikan dua raperda. Saat memimpin rapat paripurna, Tedy memastikan akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kedua raperda yang disampaikan walikota.
“Kita bentuk Pansus untuk membahas perihal raperda yang berasal dari Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah),” jelas Tedy.***(amd).