ASN Kota Bandung Harus Waspadai Gratifikasi dan Konflik Kepentingan

Bandung Raya647 Dilihat

Kota Bandung – Seluruh Aparatur Sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) untuk mewaspadai celah gratifikasi. Pasalnya, gratifikasi mampu menyeret ASN ke ranah hukum.

“Gratifikasi merupakan akar korupsi dan sumber dari conflict of interest (konflik kepentingan).
Kita sudah tersedia perwal tetang pengelolaan gratifikasi,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di dalam acara Sosialisasi Gratifikasi dan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemkot Bandung, Selasa 11 Oktober 2022.

“Jangan sampai jadi hiasan pusaka. Harus dipahami terlalu dan kami baca,” imbuhnya.

Menurutnya, tidak benar satu upaya untuk menghindar gratifikasi mampu melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

MCP merupakan sebuah aplikasi atau dashboard yang dikembangkan oleh KPK untuk laksanakan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi, melalui perbaikan tata kelola pemerintahan yang dikerjakan pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

“Kalau sudah berkata evaluasi MCP itu ternyata melibatkan seluruh pejabat, institusi, dan OPD. Ini jadi tidak benar satu PR besar di Pemkot Bandung, khususnya pada Unit Pengelola Gratifikasinya yang belum berlangsung dengan maksimal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, seluruh tindak tanduk ASN Kota Bandung di dalam melindungi integritasnya sudah tertuang di dalam Perwal nomer 15 tahun 2014 perihal pengendalian gratifikasi.

Lalu, terkandung pula pada UU 20 tahun 2001 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ema memaparkan, tersedia lebih dari satu perihal yang wajib dilihat sehingga para ASN tidak terjerembab di dalam conflict of interest. Salah satunya perhatikan aspek kepastian hukum.

“Kita wajib terlalu yakini apa yang dikerjakan tidak melanggar,” tuturnya.

Lalu, kata Ema, aspek transparansi dan fairness yang menyatakan aspek keadilan dari pemangku kebijakan.

Kemudian, perhatikan keperluan umum. Para ASN tidak boleh menyatakan keberpihakan pada organisasi atau pihak tertentu.

“Jangan sampai tersedia penyalahgunaan kewenangan juga. Aspek ‘BerAKHLAK itu yang seharusnya melandasi kami di dalam melakukan tindakan sesuai dengan kode etik di dalam ASN,” papar Ema.

Ia juga menekankan, para ASN wajib menerapkan proses service dengan hormat, sopan, dan santun kepada siapa saja tanpa memandang status sosial ataupun relasi.

“Ini anggota dari kode etik ASN yang sudah tersedia di dalam perwal kita,” katanya.***(amd).

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *