Raat Paripurna Umumkan Pemberhentian Mendiang Ade Supriadi Karena Wafat

Bandung Raya817 Dilihat

Kota Bandung – Mendiang Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, S.E., secara resmi diberhentikan karena wafat. Hal tersebut diumumkan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (12/9/2022).

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan, Ade Supriadi diberhentikan sebagai Pimpinan DPRD Kota Bandung masa jabatan 2019-2024 karena wafat pada 25 Juli 2022 lalu.

“Kita kehilangan rekan dan sahabat. Semoga keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan ketabahan dan kesabaran. Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya,” ujar Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan.

Dalam rapat paripurna tersebut, juga dilakukan pengambilan keputusan terkait Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Laporan kedua Raperda Kota Bandung tersebut disampaikan secara tertulis oleh Ketua Pansus 7 Ferry Rismafurry Cahyadi dan Ketua Pansus 8 Riana kepada Pimpinan DPRD Kota Bandung.

“Laporan Pansus 7 dan 8 disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD,” ujarnya.

Selain itu, juga disampaikan Penjelasan Wali Kota Bandung Perihal Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda tentang APBD 2023.

“Terkait Penjelasan Wali Kota Bandung perihal Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Raperda TA 2023, tahapannya akan segera dilakukan,” katanya.***(hry).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *