Pandangan Umum Fraksi Partai Gerindra Terkait Rancangan APBD-P 2022 dan APBD 2023

Bandung Raya920 Dilihat

Kota Bandung – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung menyampaikan pokok pikiran Pandangan Umum terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022; dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bandung Tahun Anggaran 2023, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Selasa (13/9/2022).

Sebagai pengantar, Fraksi Partai Gerindra mengajak seluruh jajaran aparatur pemerintahan dan warga Kota Bandung agar lebih waspada dalam menghadapi transisi musim kemarau ke musim hujan, yang cenderung disertai cuaca ekstrim terutama bulan September hingga Oktober mendatang. Kita dituntut bersikap antisipatif, proaktif, dan tidak hanya reaktif saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

Fraksi Partai Gerindra pun mengajak semua pihak untuk bersikap bijak dalam menyikapi kenaikan BBM, agar Kota Bandung tetap kondusif dan masyarakat bisa tetap produktif. Mudah-mudahan suasana yang aman dan damai membuat kita pulih dari pandemi lebih cepat dan bisa bangkit lebih kuat.

Pandemi Covid-19 yang cenderung semakin menurun sejatinya menjadi momentum kebangkitan untuk melanjutkan pembangunan Kota Bandung. Kehidupan sosial ekonomi yang sempat terganggu insyaallah akan kembali normal meski masih dalam skala terbatas. Bahkan kita pun patut bersyukur, APBD Perubahan 2022 mengalami peningkatan, baik dari aspek pendapatan maupun dari aspek belanja.

Dari aspek pendapatan, terdapat peningkatan lebih dari Rp30 miliar, meski PAD yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain- lain PAD yang sah, terdapat penurunan sekitar Rp135 miliar. Dari aspek belanja, terdapat peningkatan lebih dari Rp565 miliar, baik untuk belanja operasi maupun belanja modal. Anggaran tersebut selayaknya berorientasi kepada pemulihan ekonomi, penguatan sistem kesehatan, perlindungan sosial, dan ketahanan bencana.

Namun, Fraksi Partai Gerindra menyampaikan beberapa catatan sebagai berikut:

1. Penurunan target penerimaan PAD perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah. Upaya memudahkan pelayanan yang dilakukan melalui digitalisasi seperti dilakukan selama ini harus terus ditingkatkan, baik menyangkut sistem maupun sosialisasi kepada wajib pajak dan wajib retribusi daerah. Khusus sosialisasi perlu dilakukan secara lebih bervariasi, terutama bagi wajib pajak dan wajib retribusi daerah yang belum melek teknologi digital. Intinya adalah untuk memudahkan akses terhadap sistem pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Kegiatan koperasi dan UKM sebagai salah satu pilar sistem ekonomi kita, harus terus didorong dan difasilitasi lebih maksimal, tertutama untuk membantu memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat. Sudah saatnya jajaran aparatur pemerintah menjemput bola, yakni mendatangi dan mendata KUKM, membatu proses perizinan dan sertifikasi usaha, permodalan, pembinaan usaha, serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event pameran atau eksibisi.

3. APBD harus dibelanjakan terhadap produk-produk UMKM secara optimal, baik berupa barang maupun jasa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini juga dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kegiatan KUKM, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, serta mengurangi angka kemiskinan.

4. Pembelanjaan barang dan jasa produk lokal diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat, yang dalam skala lebih luas lagi diharapkan bisa meredam inflasi akibat kenaikan BBM dan ancaman resesi global.

Mencermati Lembaran Kota Tahun 2022 Nomor 6 perihal Usul Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Fraksi Gerindra mencatat beberapa hal penting, yakni :

1. Meski dalam proses pemulihan ekonomi, penerimaan PAD pada APBD 2023 diprediksi bertambah sekitar 2% dari APBD 2022. Namun terdapat penurunan sekitar minus 7% dari retribusi daerah. Menurut hemat Fraksi Partai Gerindra, sejatinya retribusi daerah dan pajak daerah harus terus ditingkatkan karena menjadi salah satu tulang punggung kemandirian Kota Bandung sebagai daerah otonom.

Begitu pula dengan hasil pengelolaan kekayaan daerah dan lain-lain PAD yang sah, juga perlu dijaga konsistensi penerimaannya. Esensinya adalah memudahkan akses pelayanan. Selain itu, perlu koordinasi yang baik antarperangkat daerah, dengan instansi vertikal dan pemerintah provinsi, serta dengan badan-badan usaha yang berpotensi mengembangkan pembiayaan non-APBN/APBD.

2. Belanja operasi pada APBD 2023 yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial mengalami peningkatan sekitar 3%. Khusus belanja bantuan sosial mengalami penurunan sekitar minus 8%. Penurunan ini bisa ditutupi oleh berbagai program bantuan sosial yang digulirkan pemerintah pusat, sehingga persoalan bagi kita adalah bagaimana mengamankan kebijakan tersebut agar tepat sasaran.

3. Khusus belanja modal yang meningkat 22%, yang sebagian di antaranya berupa belanja modal gedung dan bangunan serta belanja modal aset lainnya harus berorientasi kepada pengendalian dan pemulihan dampak pandemi, pemenuhan hasil musrenbang sebagai penampung dan penyalur aspirasi masyarakat, serta efisiensi dan efektivitas pembangunan.

4. APBD 2023 diharapkan menjadi mata rantai APBD-APBD tahun sebelumnya, yang pada hakekatnya adalah meningkatkan ketahanan masyarakat, menjamin infrastruktur dan tata ruang yang ramah lingkungan, pemerataan perekonomian, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta sistem birokrasi yang melayani.***(hry).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *