Sempat Viral, Empat Pelaku Pencabulan Remaja Diamankan Polresta Bandung

Bandung Raya476 Dilihat

Kabupaten Bandung – Polresta Bandung mengamankan empat terduga pelaku pencabulan terhadap seorang remaja berusia 16 tahun, yang terjadi pada 23 September 2026 lalu.

Pengungkapan kasus pencabulan dilakukan Polresta Bandung usai menerima laporan dari keluarga korban. Peristiwa yang sempat viral itu baru ditangani pihaknya karena beberapa alasan, diantaranya dibutuhkannya hasil visum korban.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kita memerlukan adanya visum. Nah, pada saat visum itu ternyata, mohon maaf, korban dalam keadaan sedang datang bulan, sehingga proses visum diundur sampai yang bersangkutan selesai,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto, Jumat (9/10/2026).

Baca juga: Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Dua Pelaku Curas Dibekuk Polresta Bandung

Tri menegaskan jika hasil visum sangat dibutuhkan guna kepentingan proses penyelidikan, sekaligus sebagai pembuktian. Namun karena persoalan tadi, maka pihaknya kembali melanjutkan proses.

Empat pelaku pencabulan terhadap S (16) kini sudah diamankan polisi. Mereka di antaranya AA (21), ED (21), AR (19), serta satu orang pelaku yang masih di bawah umur, yakni RG (16).

“Kejadian ini berawal pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2026, di mana korban bersama dengan para pelaku itu bermain, berkumpul di sebuah rumah milik pelaku. Kemudian di sana mereka minum-minum,” lanjutnya.

Baca juga: Tim Pentahelix Dayeuhkolot Kolaborasi Lakukan Langkah Antisipasi Banjir

Kapolresta menambahkan, para pelaku melancarkan aksi bejatnya setelah korban yang sebelumnya dicekoki minuman keras, terlihat mabuk dan tak berdaya.

“Untuk pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Kemudian, tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” jelasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *