Ribuan OKT Diamankan Satnarkoba Polres Cimahi dalam Operasi Antik Lodaya

Bandung Raya447 Dilihat

Kota Cimahi – Sebanyak 5.661 butir obat keras tertentu (OKT) diamankan jajaran Satnarkoba Polres Cimahi dalam Operasi Antik yang digelar selama kurang lebih 10 hari, yakni pada 7-16 Oktober 2026.

Ribuan OKT tersebut merupakan salah satu dari beberapa jenis barang bukti yang diamankan Satnarkoba Polres Cimahi dari 59 kasus yang terungkap selama 10 hari tersebut.

Dari puluhan kasus itu, petugas juga mengamankan 63 orang tersangka bersama berbagai barang bukti. Secara terperinci Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi menyampaikan hasil Operasi Antik di Mapolres Cimahi, Senin (19/10/2026).

Baca juga: Kapolresta Bandung Pastikan Dampingi Korban Kebakaran di Pacet Hingga Rumah Terbangun Kembali

“Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap 59 kasus dengan 63 tersangka, serta barang bukti berupa sabu sebanyak 322,29 gram, kemudian 383,82 tembakau sintetis, 67,59 gram ganja, 13,55 gram ekstasi, 65,02 mililiter bahan cair tembakau sintetis, serta 5.661 butir Tramadol, Heximer dan sejenisnya,” kata Kapolres.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang diamankan jika dikonversi dalam uang maka nilainya bisa mencapai lebih dari setengah miliar rupiah. Dengan terungkapnya kasus tersebut berarti telah menyelamatkan sekira 35.000 jiwa.

“Total barang bukti yang telah diamankan setelah dikonvesrsi nilainya bisa mencapai Rp550 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 35.000 jiwa,” kata Faruk.

Baca juga: Dua Orang Terungkap Positf Konsumsi Psikotropika dalam Razia Gabungan Polresta Bandung

Kepada puluhan tersangka, pihaknya menerapkan sejumlah pasal sesuai dengan jenis barang bukti yang didapati dari tangan masing-masing. Namun Faruk memastikan jika hukuman maksimal bisa mencapai 20 tahun penjara, atau minimal 6 tahun.

Dalam konferensi pers tersebut, Faruk Rozi juga menyampaikan pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh tersangka NKG (24), seorang buruh harian lepas asal Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dengan barang bukti satu kilogram tembakau sintetis.

Selain narkotika, dari tangan pelaku saat ditangkap di jalan Sukawangi, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, KBB, pada Sabtu (17/10/2026), polisi juga mengamankan satu pucuk senjata api rakitan serta dua pucuk senjata jenis airsoft gun.

Baca juga: Sambut Pertumbuhan Kawasan Industri Kabupaten Indramayu, KDM Dorong Peningkatan Kualitas SDM

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu (17/10/2026), sekitar pukul 01.00 WIB, di jalan Sukawangi, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong. Tentu selain Undang-Undang narkotika, juga kita akan terapkan pasal berlapis dengan menerapkan UU darurat,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *