Pasutri Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Cimahi, Beroperasi Empat Bulan

Bandung Raya30 Dilihat

Kota Cimahi – Satu pasangan suami istri (pasutri) terancam pidana penjara selama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 iliar setelah kedapatan mengedarkan uang palsu.

Aksi pasutri berinisial FHM dan LAK itu terungkap ketika membelajakan uang palsu di sebuah warung kelontong dan diketahui warga. Setelah ditangkap oleh warga, keduanya diserahkan kepada Polres Cimahi.

Dalam konferensi pers pada Kamis (1/10/2026), Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi mengungkapkan jika tersangka mendapatkan uang palsu dengan membelinya di media sosial, kemudian digunakan berbelanja di toko kelontong.

Baca juga: Enam Tersangka Pencuri Kabel Sinyal Whoosh Ditangkap Polisi, KCIC: Ancam Keselamatan Perjalanan

“Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari kedua tersangka bahwa yang bersangkutan mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di salah satu akun media sosial,” kata Faruk.

Modus yang dilakukan keduanya adalah dengan cara menggunakan uang palsu untuk berbelanja kebutuhan pokok di warung atau toko klontong. Dari aksinya itu, tersangka mendapat keuntungan ganda, yakni barang yang dibutuhkan serta sejumlah uang kembalian.

Selama empat bulan, para tersangka diketahui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 hingga sebanyak Rp12 juta dengan modus seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Baca juga: Komisi III DPR RI Sepakati Komjen Suyudi Jadi Kapolri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Pecahan uang palsu Rp100.000 yang kita amankan sebanyak Rp7,1 juta. Yang sudah berhasil dibelanjakan (oleh pelaku) sekitar Rp12 juta selama empat bulan,” jelasnya.

Melalui pengembangan kasus peredaran uang palsu tersebut, Polisi kini tengah memburu pemilik akun media sosial yang menjual uang palsu tersebut.

“Pesan kepada masyarakat, khususnya kepada para pedagang di pasar, toko kelontong agar lebih jeli melakukan pengecekan, karena secara visual terdapat perbedaan yang cukup signifikan anatara uang asli dan yang palsu,” harapnya.

Baca juga: Dinkes Kota Cimahi Sebut Kasus ISPA Meningkat, Warga Diminta Lakukan Ini

UNtuk menjerat para pelaku, Polres Cimahi menerapkan pasal 374 KUHPidana dan pasal 375 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *