Lewat Operasi Antik, Satnarkoba Polresta Bandung Ungkap Peredaran Narkoba Hingga Jaringan Lapas

Bandung Raya576 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 52 orang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Bandung diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandung dalam Operasi Antik Lodaya 2026.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menuturkan, puluhan tersangka yang terjaring Operasi Antik diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan berbagai jenis obat keras terbatas (OKT).

“Kita sudah mengamankan 52 orang dengan barang bukti 206 gram sabu, 659 gram tembakau sintetis, 1.909 gram ganja, serta 10.114 butir OKT. Kalau dirupiahkan hampir Rp1 miliar,” ungkap Tri, Selasa (20/10/2026).

Baca juga: Ribuan OKT Diamankan Satnarkoba Polres Cimahi dalam Operasi Antik Lodaya

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba dalam operasi tersebut dilakukan Satnarkoba hingga menembus jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas).

Setidaknya terdapat dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu di lapas. Keduanya hingga kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada dua tersangka yang sekarang kita proses bahwa peredaran narkotika khususnya sabu juga berasal dari lapas,” terangnya.

Baca juga: Kapolresta Bandung Pastikan Dampingi Korban Kebakaran di Pacet Hingga Rumah Terbangun Kembali

Dalam praktiknya, puluhan tersangka yang terjaring Operasi Antik disebut Kapolresta Bandung masih menggunakan modus lama, salah satunya dengan sistem tempel atau menggunakan media sosial.

Kapolresta menyebut, dari 52 tersanga yang kini diamankan, tiga di antaranya merupakan residivis. Namun keseluruhan tersangka dipastikan merupakan pengedar, bukan sekadar pengguna, sehinga tak ada satupun yang direkomendasikan mengikuti rehabilitasi.

“Kepada mereka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang 35/2009 Tentang Narkotika. Untuk ganja Pasal 111 ayat (1) UU 35/2009, untuk obat-obatan dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 /2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kesehatan,” jelasnya.

Baca juga: Sambut Pertumbuhan Kawasan Industri Kabupaten Indramayu, KDM Dorong Peningkatan Kualitas SDM

Polresta Bandung kini terus melakukan pengembangan atas kasus peredaran narkoba, termasuk jenis tembakau sintetis yang menurut Tri diduga kuat berasal dari sebuah home industry yang kini telah disegel pihaknya.

“Ini sebenarnya dari sinte (tembakau sintetis) ini ada home industri-nya tapi masih kita kembangkan sampai ke luar daerah. Mohon doa semoga segera terungkap tapi industri sudah kita police line,” pungkasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *