KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menteri ATR/BPN Usai Mangkir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap HGB

Nasional212 Dilihat

Jakarta – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dikabarkan mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian ATR/BPN.

Sedianya Nusron Wahid yang berstatus sebagai saksi akan dimintai keterangannya oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi berupa suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung TBK.

“Bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, salah satunya saudara NW Nusro Wahid), yang merupakan Menteri ATR/BPN,”kata jubir KPK Budi Prasetyo.

Baca juga: Mobil Bisa Kembali Lintasi Jembatan Pemkot Cimahi, Wali Kota:  Sudah Dicek Beberapa Hari Aman

Namun dikatakan Budi, Menteri ATR/BPN itu telah menyampaikan surat keterangan ketidakhadirannya dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan kementerian yang dipimpinnya.

Dengan demikian, lanjut Budi, penyidik KPK akan kembali menyampaikan pemanggilan terhadap Nusron Wahid karena penyidik masih memerlukan keterangan lengkap ihwal kasus yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian ATR/BPN.

“Tentunya penyidik akan melakukan kooordinasi dan penjadwalan ulang terhadap yang bersangkutan. Karena memang keterangan-keterangan dari NW ini dibutuhkan oleh penyidik guna menerangkan konstruksi utuh dari perkara ini,” katanya.

Baca juga: Seratus Rumah Sakit Kerja Sama dengan Pemda, KDM: Bentuk Perlindungan Bagi Warga

Keterangan dari Nusron menurutnya akan menjadi rujukan penyidik untuk melakukan analisis lebih lanjut, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, selain delapan orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Saat ini komisi anti rasuah itu telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Mereka di antaranya Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Dirut Summarecon, serta sejumlah pihak swasta.

Melalui kegiatan operasi tangkap tangan (OTT), KPK telah menyita uang tunai sebesar Rp106,3 miliar yang diduga sebagai “pelicin” untuk memuluskan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *