Kementerian ATR/BPN dan BRAN Susun Pembagian Tugas dan Kewenangan Sukseskan Reforma Agraria

Nasional154 Dilihat

Jakarta – Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan membuka rapat tindak lanjut Pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang berlangsung di Kementerian ATR/BPN, Rabu (14/10/2026).

Dalam arahannya,Wamen ATR/BPB Ossy menjelaskan tujuan dari rapat tersebut, yakni untuk memastikan seluruh tugas dan fungsi reforma agraria, pertanahan, serta tata ruang berjalan efektif.

“Kita tidak sedang mempertahankan struktur atau nomenklatur dari lembaga kita masing-masing, baik ATR/BPN atau BRAN,” ujarnya.

Baca juga: Lewat Munas, IMA Berkomitmen Bangun Kontribusi Lebih Besar untuk Indonesia

Diketahui, BRAN yang terbentuk sejak RUU Pengaturan Reforma Agraria disahkan pada September 2025 lalu, ditugaskan untuk membuat perencanaan,pelaksanaan, hingga menyelesaikan reforma agraria.

Hanya saja, dijelaskan Wamen Ossy, diantara tugas-tugasnya BRAN itu, ada beberapa tugas yang beririsan langsung dengan kewenangan Kementerian ATR/BPN.

Maka penyelarasan menurut Ossy sangat penting dilakukan secara bersamaan oleh keduanya, yakni oleh BRAN dan Kementerian ATR/BPN,agar pelaksanaan reforma agraria dapat dipercepat.

Baca juga: Pemprov Jabar Rencanakan Pembangunan Dua Jalan Desa di Kabupaten Ciamis, Termasuk Jalan Menuju Lokasi Acara Kunjungan KDM

“Saya mohon pertemuan hari ini dimanfaatkan betul untuk memperjelas pembagian kewenangan antara BRAN dan Kementerian ATR/BPN,” tandasnya.

Kepala BRAN, Dedi Prasetyo, memberika pemaparan soal struktur organisasi serta tata kerja BRAN. Dengan demikian, pelaksanaan tugas oleh BRAN dapat bejalan optimal.

“Semangat kita adalah semua bekerja untuk kepentingan rakyat. Sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, itulah landasan filosofi kenapa BRAN ini dibentuk,” kata Dedi Prasetyo.

Baca juga: Pemprov Jabar Kembali Buktikan Manfaat Gerakan Poe Ibu, Puluhan Rutilahu di Ciamis Diperbaiki

Selanjutnya, diskusi antara pimpinan Kementerian ATR/BPN dan BRAN terus berlangsung untuk merumuskan pembagian tugas dan kewenangan antara dua lembaga tersebut dengan lebih jelas dan selaras.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *