Kabupaten Bandung – Nasib apes dialami KR (23) dan IR (25) dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Alih-alih menikmati hasil pencurian perdana berupa satu unit sepeda motor, kedua terduga pelaku itu justru harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan petugas dari Polsek Ibun dan Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, KR dan IR ditangkap usai keduanya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (curas), bahkan juga disertai ancaman kepada korbannya.
Baca juga: Tim Pentahelix Dayeuhkolot Kolaborasi Lakukan Langkah Antisipasi Banjir
“Untuk tersangka yang kita amankan itu ada dua orang. Yaitu KR usia 23 tahun, kemudian IR usianya 25 tahun, dan salah satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama DN,” ujar Tri Suhartanto dalam keterangnya, Jumat (9/10/2026).
Kapolres menjelaskan, para pelaku awalnya meminta sejumlah uang kepada korban. Namun korban yang enggan memberi justru menjadi sasaran amuk para pelaku. Keduanya lalu memukuli korban serta membawa kabur motor milik korban.
Kepada Polisi, para pelaku mengaku barang hasil kejahatannya akan dijual untuk bekal bersenang-senang. Hanya saja, sebelum berhasil dijual, barang bukti hasil kejahatan bersama mereka kini sudah diamankan di kantor polisi.
Sehingga bersama dua pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor milik pelaku, serta satu unit motor milik korban. Sedangkan satu pelaku yang kini buron dipastikan Kapolresta telah dikantongi identitasnya.
“Sudah kita ketahui identitasnya, namun masih lari. Saya minta untuk segera menyerahkan diri, atau segera menghubungi Polsek terdekat. Jangan sampai nanti kita akan melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan,” tandas Kapolresta Bandung.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun atas kejahatan yang diakui baru kali pertama mereka lakukan itu. Namun polisi terus mendalami kasus tersebut, sekaligus memburu satu orang pelaku DPO.***(BS)

























