Satreskrim Polresta Bandung Tangkap Produsen Uang Palsu, Sebagian Pelaku Belanjakan di Warung dan Pasar

Bandung Raya25 Dilihat

Kabupaten Bandung – Dua orang terduga pelaku pemalsuan uang rupiah diamankan Satreskrim Polresta Bandung setelah diketahui memproduksi dan menggunakan uang palsu tersebut.

Kedua terduga pelaku merupakan saudara kandung yang baru sepekan terakhir melakukan tindakan kriminalnya dengan membuat uang palsu di kediaman mereka.

Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Andrian dalam keterangan persnya menuturkan, keduanya telah melakukan perencanaan serta mempersiapkan pembuatan uang rupiah palsu sejak Juni 2026.

Baca juga: Diduga Lalai Bakar Sampah, Rumput di Lahan Kosong di Kopo Urug Terbakar

“Tindak pidana ini sudah direncanakan pelaku mulai bulan Juni, persiapannya mulai mengumpulkan peralatan membuat uang palsu ini,” ujarnya.

Lebih lanjut Kompol Dwi mengatakan, baru sepekan terakhir mereka memproduksi uang palsu senilai Rp300 juta. Sebanyak satu juta sudah coba digunakan untuk berbelanja kebutuhan mereka.

“Sudah dicoba diedarkan sebanyak satu juta, yang mana sasaran mereka adalah warung kecil, pasar, penjual bensin eceran. Mereka harapkan mendapat barang yang mereka inginkan dan mendapat uang kembalian,” jelas Dwi.

Baca juga: Doa dari Bandung untuk Jurnalis yang Hilang di Laut

Dari tangan tersangka Mardonal alias Ronal dan Syahril bin Saikani (Alm.), polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan produksi uang palsu seperti printer, satu buah laptop, serta beberapa peralatan lainnya.

Meski baru beroperasi selama sepekan, dari barang bukti yang diamankan, polisi menperkirakan kedua tersangka akan mengembangkan kegiatan haramnya tersebut dengan mencari pihak lain untuk dijadikan pengedar.

“Awalnya mungkin dia ingin dipakai sendiri, tapi dia pasti ingin mengembangkan untuk disalurkan ke kaki-kakinya. Hal itu dilihat dari yang sudah dicetak tidak mungkin jika disalurkan secara sendiri,” imbuhnya.

Baca juga: Tangani ASN Terlibat Judol, Pemkab Bandung Bentuk Tim dan Lakukan Pendalaman

Cara Tersangka Membuat Uang Palsu, Sebagian Proses Manual

Terungkapnya kasus produksi dan peredaran uang palsu oleh kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah rumah yang dinilai sangat tertutup dan mencurigakan.

Laporan tersebut ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polresta Bandung dengan kegiatan penyelidikan, hingga mendapatkan bukti permulaan yang mengarah pada tindak pidana pemalsuan uang.

Kompol Dwi pun menjelaskan kiprah kedua tersangka melakukan pemalsuan uang rupiah. Yakni mereka awali dengan mengambil master pembuatan uang palsu dari mesin pencarian digital.

Baca juga: Sebut Sampah Sebagai Masalah Pribadi, Ketua DPRD Kota Cimahi Ajak Warga Kelola Mandiri

“Awalnya dia mengambil master dari google, diambil, dipahami, dicari bahan yang mirip. Menggunakan kertas kue yang lebih tipis untuk dasar belakangnya, dan yang agak tebal untuk bagian depannya,” sambung Dwi.

Dalam membuat uang palsu tersebut, kedua tersangka bisa dikatakan cukup gigih agar hasil produksi tampak seperti uang asli, lengkap dengan pita hologram, meski sebagian prosesnya mereka lakukan manual.

Dwi menduga, proses tersulit yang dilakukan kedua tersangka adalah pada tahap pemasangan hologram. Namun para pelaku cukup memiliki kesabaran dengan melakukannya secara cermat.

Baca juga: Tak hanya Santunan Bagi Keluarga Korban, Dedi Mulyadi Bekali Penumpang KM Virgo Transport 8 yang Selamat

“Proses pembuatan paling sulit mungkin di hologram yang bergaris ini. Sistem yang mereka gunakan memberi tanda, kemudian mereka bolongi. Jadi hologram ini mereka masukan secara manual, setelah masuk barulah yang belakang ditempelkan dan dipotong sama mereka,” ungkap Kasatreskrim.

Kdaua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 374 KUHP, tentang tindak pidana memalsukan mata uang atau uang kertas, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *