Peredaran OKT Memprihatinkan, Kejari dan BNN Kota Cimahi Kolaborasi Lakukan Pencegahan

Bandung Raya133 Dilihat

Kota Cimahi – Peredaran obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kota Cimahi sudah dalam kondisi yang cukup mengkhawatirkan. Hal tersebut terlihat dari perhatian yang disampaikan sejumlah kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Situasi tersebut ternyata juga mendapat respons dari lembaga penegak hukum, di antaranya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi. Melalui sebuah talk show yang digelar Limawaktu.id, Rabu (16/9/2026), Lembga Adhyaksa itu membeberkan perkembangan peredaran OKT di Cimahi.

Disampaikan Jaksa Fungsional Kejari Kota Cimahi Namira Harahap,S.H., bahwa kasus terkait OKT ditangani seccara terpisah dari penanganan kasus narkotika, karena regulasi yang digunakan pun berbeda.

Baca juga: Dari Kota Depok KDM Kembali Hadirkan Bursa Kerja Online, Ada Seribu Lebih Lowongan Kerja

“Tidak semua obat-obatan termasuk dalam golongan narkotika. Jadi obat-obatan keras itu diatur sendiri dalam undang-undangnya tersendiri,” kata Mira (sapaan akrab Namira).

Ia menambahkan, penanganan kasus yang berkaitan dengan OKT pun berbeda. Biasaya aparat penegak hukum menurutnya akan mempertanyakan terkait izin edar.

Sayangnya, lanjut Mira, masyarakat kerap kali menganggap OKT layaknya obat-obatan biasa. Padahal ada risiko tinggi secara medis serta dari sudut pandang hukum dan aturan perundang-undangan.

Baca juga: Kapolda Tegaskan Komitmen Rawat Jawa Barat Dukung Pertumbuhan Investasi dan Pariwisata

Ancaman hukumannya pun tinggi, OKT diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Kesehatan, tepatnaya pada Pasal 435 terkait dengan izin edar dengan ancaman sembilan tahun penjara bagi pelanggarnya.

Demi mengurangi dampak dan risiko hukum yang terjadi, Kejari Kota Cimahi secara rutin melakukan sosialisasi dan edukasi dengan sasaran generasi muda, melalui program Jaksa Masuk Sekolah atau Jaksa masuk Desa.

Begitu panjangnya proses hukum yang ditangani oleh kejaksaaan menggabarkan panjangnya rangkaian proses yang juga dilalui phak berperkara. Untuk itu Mira berpesan kepada masyaraat agar tidak sampai berurusan dengan hukum, termasuk gara-gara OKT.

Baca juga: Kapolda Tegaskan Komitmen Rawat Jawa Barat Dukung Pertumbuhan Investasi dan Pariwisata

Sementara itu dalam forum yang sama, Penyuluh Narkoba dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi, Fitri Nurmalasari, S.K.M. menjelaskan terkait upaya pihaknya melakukan pencegahan melalui langkah preventif.

Dalam beberapa kesempatan, pihaknya mengaku kerap melakukan kolaborasi bersama Kejari Kota Cimahi dalam upaya pencegahan hingga penindakan dan proses hukum atas kasus narkoba.

Selain langkah pencegahan yang dilakukan langsung menyasar masyarakat. BNN Kota Cimahi menurut Fitri juga melayani rehabilitasi khusus bgai masyarakat yanghanya menjadi pengguna.

Baca juga: Kerap Meresahkan, Warga Desa Ciburuy Desak DSDA Jabar Bongkar Warung di Lahan Pemerintah

“Rehabilitasi di BNN Kota Cimahi bersifat gratis . Negara menghilangkan hambatan finansial bagi penyalahguna yang memiliki niat sukarela untuk pulih, cukup dengan membawa identitas diri (KTP),” kata Fitri.

Seluruh upaya pencegahan peredaran Narkoba menurut Fitri merupakan tanggung jawab bersama. Ia berharap tokoh masyarakat bisamenjadi intelijen lingkungan yang mampu melakukan identifikasi terhadap aktivitas mencurigakan.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *