Satresnarkoba Polresta Bandung Gerebek Home Industry Miras Oplosan: Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Bandung Raya29 Dilihat

Kabupaten Bandung – Satuan Reserse dan narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandung membekuk tiga terduga pelaku pembuat minuman keras (miras oplosan) yang dibuat dengan berbagai merk.

Berbekal laporan masyarakat, Satresnarkoba Polresta Bandung melakuan penyelidikan di wilayah Kecamatan Magahayu, Kabupaten Bandung, hingga mengamankan tiga terduga pelaku.

“Kami melaksanakan penyelidikan di wilayah Margahayu dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku penjual, peredaran, dan memproduksi miras oplosan berinisial BE, GE, dan NY,” kata Kasatresnaroba Polresta Bandung Kompol Made Putra Yudistira, JUmat (21/8/2026).

Baca juga: KDM Soal Rencana Rampingkan Struktur OPD: Nantinya Miskin Struktur, Kaya Fungsi

Selain menemukan tiga terduga pelaku peredaran miras oplosan, kepolisian juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan ketiga orang tersebut melakukan praktik haram .

Beberapa barang bukti juga akhirnya diamankan, di antaranya 51 botol miras oplosan berbagai merk, alat peracik, 10 liter bahan seperti alkohol, miras siap edar 15 liter, dan berbagaialat pengemas.

“Modus operasi terduga pelaku yaitu memproduksi dan menjual miras oplosan dengan cara meracik bahan-bahan tertentu berupa airan dan berupa alkohol 96 persen, serta pewarna makanan,’ jelasnya.

Baca juga: Weekend di Bandung, Lebih dari Seribu Alumni PGAN Bandung Akan Hadiri Reuni Akbar

Lebih lanjut Kompol Made Putra juga menjelaskan jika dalam mengedarkannya miras oplosan produksi mereka, ketiga terduga pelaku memanfaatkan jaringan media sosial.

Berdasarkan keterangan para terduga pelaku, praktik haram itu sudah mereka lakukan sejak tiga bulan terakhir. Setiap botol miras oplosan tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu, lebih murah dari harga sebenarya.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 342 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 504 Undnang-Undang Nomor 1/2023, dan Pasal 140 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, serta 140 ayat (1), dan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan acaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp4 miliar,” tegasnya.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *