OJK Matangkan Bursa Mineral, Pengawasan Resmi Dimulai Awal 2027

Jawa Barat74 Dilihat

Kota Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempersiapkan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis sebagai bagian dari perluasan kewenangan pengawasan sektor jasa keuangan.

Lembaga tersebut ditargetkan mulai berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK pada 1 Januari 2027, setelah seluruh kerangka regulasi, kelembagaan, hingga infrastruktur pendukung dinyatakan siap.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan proses pembentukan bursa masih berada pada tahap penyempurnaan.

Baca juga: Jumlah Eks Karyawan Industri Kapur Penerima Bantuan Mendadak Bertambah, KDM: Kita Identifikasi

OJK saat ini berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyusun perangkat regulasi sekaligus menyiapkan sistem pengawasan yang akan diterapkan ketika bursa mulai beroperasi.

Menurut Friderica, pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Regulasi tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur sekaligus mengawasi aktivitas bursa mineral dan komoditas strategis mulai awal 2027.

Baca juga: Baznas Kota Cimahi Cari Pimpinan Baru, 22 Orang Ikuti Seleksi

“Seluruh proses masih berjalan. Kami memastikan aspek regulasi, organisasi, dan sistem pengawasan telah siap sebelum kewenangan itu berlaku secara efektif,” ujar Friderica, Selasa (04/08/2026).

Sebagai bagian dari persiapan tersebut, OJK telah membentuk Satuan Tugas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS).

Tim ini bertugas menyusun fondasi pengawasan, mulai dari rancangan regulasi, struktur organisasi, kesiapan sumber daya manusia, hingga pengembangan teknologi informasi yang akan mendukung operasional bursa.

Baca juga: Adhitia Yudisthira Optimis Zakat Bisa Jadi Alat Utama Selesaikan Masalah Sosial Kota Cimahi

Friderica menjelaskan, pembentukan bursa tidak hanya membutuhkan aturan yang kuat, tetapi juga tata kelola yang mampu menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha. Karena itu, setiap tahapan disusun secara bertahap agar implementasinya dapat berjalan optimal.

Selain mempersiapkan kelembagaan, OJK juga akan membentuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Sesuai ketentuan undang-undang, pejabat tersebut nantinya dipilih oleh DPR sebelum ditetapkan oleh Presiden.

Kehadiran kepala eksekutif diharapkan memperkuat fungsi pengawasan terhadap perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia.

Baca juga: Pastikan Akurasi dan Validitas Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Kota Cimahi Lakukan Pengawasan

Dalam kesempatan yang sama, OJK juga memaparkan perkembangan industri keuangan nonbank. Hingga Juli 2026, total aset industri dana pensiun tercatat mencapai Rp1.680,57 triliun, atau tumbuh 6,47 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan tersebut menunjukkan daya tahan sektor dana pensiun di tengah dinamika ekonomi nasional.

Program pensiun sukarela turut mencatatkan pertumbuhan aset sebesar 4,06 persen secara tahunan menjadi Rp407,33 triliun.

Baca juga: Potensial Langgar Lalu Lintas, Satlantas Polresta Bandung Tindak Ribuan Motor Berknalpot Brong

Sementara itu, program pensiun wajib yang mencakup Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program Tabungan Hari Tua dan Akumulasi Iuran Pensiun bagi aparatur negara dan anggota TNI-Polri, membukukan aset sebesar Rp1.273,24 triliun, meningkat 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Agusman kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan keuangan mikro OJK mencatat masih terdapat tekanan pada sektor perusahaan penjaminan. Hingga Juli 2026, nilai aset industri tersebut mengalami kontraksi 3,05 persen secara tahunan menjadi Rp45,83 triliun.

Kondisi ini menjadi salah satu indikator yang terus dipantau regulator sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Baca juga: Pemprov Jawa Barat Ambil Alih Penyelenggaraan MTQ 2027 Pasca Garut Mundur Jadi Tuan Rumah

Melalui berbagai langkah tersebut, Agusman menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan sekaligus memastikan kesiapan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

Persiapan yang dilakukan sejak dini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih transparan, kredibel, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha ketika sistem baru mulai diterapkan pada 2027.***(Jarotmk)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *