Kemkomdigi Terbitkan SE, Sisa Kuota Internet Pelanggan Tak Boleh Hangus

Nasional42 Dilihat

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Kemkomdigi) menerbitkan Surat Edaran sebagai tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perlindungan hak pelanggan provider.

Melalui SE Komdigi Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah mengingatkan pihak provider atau operator bahwa sisa kuota tetap milik pelanggan dan harus dilindungi.

Disampaikan Menteri Komdigi RI Meutya Hafid di Jakarta, Sabtu (29/8/2026), isi dari SE tersebut sesuai dengan keputusan MK yang telah diketok palu pada 23 Juli 2026 lalu.

Baca juga: Hari Indonesia Menabung Jadi Momentum OJK Provinsi Jawa Barat Gencarkan Edukasi Keuangan

“Secara tegas SE ini mengatur agar sisa kuota menjadi hak konsumen yang dilindungi, sesuai dengan Keputusan MK,” kata Meutya Hafid kepada awak media.

Poin lain yang tertuang dalam SE Komdigi tersebut adalah bahwa pihak provider tidak boleh membebankan pelanggan yang akan mempertahankan sisa kuota internet mereka dengan biaya tambahan.

Selain itu, dalam SE juga dituangkan kewajiban provider untuk memberikan pilihan layanan kepada pelanggan yang ingin memanfaatkan sisa kuota yang dimiliki. Dengan kata lain, layanan yang dimaksud berupa kemudahan yang diberikan operator kepada pelanggan yang ingin memanfaatkan sisa kuota internet.

Baca juga: Respons Kasus Wakil Bupati Sumedang, Dedi Mulyadi Segera Bentuk Tim Investigasi

“Ketiga, operator wajib memberikan pilihan kepada pelanggan untuk menyediakan berbagai mekanisme roll over. Di antaranya ada roll over secara value pulsa, kompensasi, dan bentuk program lainnya,”jelasnya.

Terkait pilihan mekanisme roll over yang dimaksud, Meutya memberikan catatan agar dalam prakteknya bukan operator yang memilihkan bagi pelanggan, namun justru pelanggan sendiri yang memilih.

Dalam SE Komdigi juga disebutkan kewajiban operator seluler untuk memberikan edukasi pilihan layanan yang mudah dipahami oleh pengguna/pelanggan.

Baca juga: Dari Simposium Nasional Hingga Perluasan Kerja Sama Sambut Usia Emas PT Dirgantara Indonesia

“Harus ada edukasi yang mudah dipahami oleh masyarakat mengenai pilihan-pilihan atau opsi layanan yang diberikan oleh operator,” tegasnya.

Pelaksanaan seluruh poin dalam SE Komdigi tersebut wajib operator laporkan secara berkala kepada Kemkodigi, setiap bulan. Meutya menyebut penghitungan dimulai sejak diterbitkannya SE tersebut.

“Operator wajib melaporkan pelaksanaan ini setiap bulan kepada Kemkomdigi, dengan target deadline untuk pelaporan pertama adalah tanggal 28 September, atau persis satu bulan dari SE ini dikeluarkan,” jelasnya.

Baca juga: Mimpi Pelajar SMK di Usia 81 Tahun Indonesia Merdeka: Antara Karakter, Teknologi, dan Realitas Lapangan Kerja

Sebelumnya melalui Putusan Nomor 273/PUU, MK memutuskan bahwa sisa kuota internet merupakan milik pelanggan. Sehingga sisa kuota tersebut tidak boleh hangus.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *