Kabupaten Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan akan memberikan tindakan tegas kepada ASN Pemkab Bandung jika terbukti terlibat dalam judi online (Judol).
Sebelumnya, Dadang meminta agar dilakukan verifikasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdomisili di Kabupaten Bandung dan diduga terlibat judol untuk mengetahui ada atau tidaknya ASN Pemkab Bandungdi dalamnya.
Berdasarkan informasi yang didapatkannya, Dadang Supriatna menyebut ada 1.066 ASN berdomisili di wilayah Kabupaten Bandung terlibat judol di sepanjang 2025. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp6,59 miliar.
Baca juga: Wagub Harap Mojang Jajaka Jawa Barat Mampu Promosikan Pariwisata dengan Pendekatan Gen Z
Nilai deposit tahun 2025 tersebut mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni menyentuh angka Rp5,51 miliar dengan 613 ASN.
“Saya sangat kecewa. Tetapi sebagai kepala daerah, kita juga harus bertindak berdasarkan data yang benar dan asas keadilan,” kata Dadang, Minggu (23/8/2026).
Ditegaskan Bupati, data seribu lebih tersebut masih disebut ASN yang terlibat judol berdomisili di Kabupaten Bandung, belum menunjukkan bukti mereka merupakan ASN Pemkab Bandung.
Baca juga: Tahun Depan 300 Ton Sampah Kota Bandung Diolah Jadi Energi, Danantara Siapkan 60 Miliar
Untuk itu dirinya meminta Badan Kepegawaian dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung mencocokan data yang ada, sehingga diperoleh kepastian data.
“Saya sudah meminta agar proses verifikasi dilakukan secepatnya. Jangan ditutup-tutupi dan jangan ada yang dilindungi,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia meminta seluruh kepala perangkat daerah, hingga para camat untuk meningkatkan pengawasan terhadap para pegawai, sekaligus lebih gencar melakukan sosialisasi bahaya judol.
“Kalau masih ada yang bermain judi online, berhenti sekarang juga. Jangan menunggu dipanggil atau diperiksa,” tandasnya.***(Heryana)





























