MBG Jangan Berhenti di Piring, Kaji Rantai Pasok, Sampah, dan Nasib Ekonomi Lokal

Nasional43 Dilihat

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah salah satu intervensi sosial terbesar yang pernah dirancang negara. Dengan target menjangkau 82,9 juta penerima manfaat dan dukungan anggaran ratusan triliun rupiah, MBG tidak lagi sekadar program gizi. Bisa disebut operasi logistik nasional yang menghubungkan sekolah, dapur komunitas, petani, nelayan, pedagang, pemerintah daerah, hingga birokrasi pusat.

Karena itu, ukuran keberhasilan MBG tidak boleh berhenti pada jumlah porsi yang dibagikan. Kebijakan publik harus diuji melalui desain, implementasi, dan dampaknya. Dalam perspektif literasi kebijakan publik, keberhasilan sebuah program tidak cukup diukur dari tujuan yang baik, tetapi dari kemampuan kebijakan menjawab persoalan riil di lapangan secara operasional dan berkelanjutan. Tulisan ini menggarisbawahi pentingnya literasi kebijakan yang bersifat praksis, ketahanan kebijakan yang adaptif terhadap konteks lokal, serta tata kelola organisasi yang tidak berhenti pada desain formal tetapi memastikan kapasitas eksekusi di lapangan (Riswanda, 2023, 2024a,b).

Sayangnya, ada satu area yang masih menjadi titik buta dalam perdebatan publik mengenai MBG, yakni kesiapan rantai pasok mikro dan tata kelola implementasi di daerah, terutama wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

Sebagian besar diskusi masih berkisar pada anggaran, politik, atau menu makanan. Padahal sejarah kebijakan publik menunjukkan bahwa kegagalan terbesar sering kali lahir bukan dari niat yang salah, melainkan dari detail implementasi yang diabaikan.

Persoalan pertama adalah ketegangan antara standardisasi nasional dan realitas pangan lokal. Dalam praktiknya, negara berisiko terjebak pada logika satu standar untuk semua wilayah. Padahal Indonesia memiliki karakter geografis dan budaya pangan yang sangat beragam. Daerah pesisir memiliki akses protein ikan yang melimpah. Wilayah timur mengenal sagu sebagai sumber karbohidrat utama. Banyak kawasan pegunungan bertumpu pada umbi-umbian dan pangan lokal lainnya.

Ketika standar menu terlalu tersentralisasi, negara justru menciptakan biaya logistik yang mahal, ketergantungan pasokan antarpulau, dan risiko keterlambatan distribusi. Apa dampaknya? Tujuan gizi menjadi lebih sulit dicapai. Kebijakan yang resilien seharusnya mampu beradaptasi terhadap konteks lokal, bukan memaksa seluruh daerah mengikuti pola yang seragam (Riswanda, 2026a).

Persoalan kedua adalah kapasitas tata kelola dapur komunitas. Kasus keracunan yang muncul di berbagai daerah harus dibaca sebagai alarm sistemik, bukan sekadar kesalahan teknis vendor. Dalam kajian organisasi publik, struktur yang baik bukan hanya soal pembagian tugas, tetapi juga kejelasan standar, koordinasi, dan akuntabilitas operasional (Riswanda & Risnawati, 2026).

MBG akan melibatkan ribuan dapur produksi dengan kemampuan yang sangat beragam. Tanpa sertifikasi sanitasi, pengawasan kualitas air bersih, pelatihan keamanan pangan, dan audit berkala, program ini berisiko menciptakan kerentanan baru bagi kelompok yang justru hendak dilindungi. Anak-anak tidak boleh menjadi korban dari percepatan target birokrasi.

Kendatipun, tantangan yang paling jarang dibahas justru berada di belakang piring makan itu sendiri, yakni sampah dan sisa makanan.

Jika setiap kotak makanan menghasilkan rata-rata 30 gram sampah kemasan, maka distribusi puluhan juta porsi per hari berpotensi menghasilkan ribuan ton sampah tambahan setiap hari. Belum lagi potensi food waste akibat ketidaksesuaian menu dengan preferensi lokal. Dalam skala nasional, persoalan ini bukan lagi isu kebersihan sekolah, melainkan isu lingkungan hidup.

Ironisnya, sebagian besar sekolah di daerah belum memiliki sistem pemilahan sampah dan pengelolaan limbah organik yang memadai. MBG berpotensi menciptakan paradoks kebijakan: memperbaiki gizi sekaligus menambah beban ekologis. Karena itu, setiap kontrak penyedia MBG harus memuat kewajiban pengelolaan limbah organik melalui kemitraan dengan bank sampah, peternak maggot, atau fasilitas pengomposan desa. Negara juga perlu mewajibkan penggunaan wadah guna ulang dan mengurangi ketergantungan pada kemasan sekali pakai.

Persoalan terakhir adalah risiko distorsi pasar lokal. Ketika negara menjadi pembeli pangan terbesar dalam waktu yang sama, terdapat potensi crowding out terhadap pelaku usaha kecil. Vendor besar dapat menyerap pasokan telur, ayam, atau sayuran dalam jumlah masif sehingga menaikkan harga pasar dan melemahkan posisi peternak serta pedagang kecil.

Jika ini terjadi, MBG akan kehilangan fungsi pemberdayaannya. Program yang seharusnya menggerakkan ekonomi rakyat justru berpotensi memperkuat konsentrasi pasar pada segelintir pemasok besar.

Karena itu, Badan Gizi Nasional perlu menetapkan kebijakan afirmatif yang menyertakan porsi minimal pengadaan dari kelompok tani, peternak rakyat, koperasi, dan UMKM lokal. Selain itu, pemerintah daerah bersama Bank Pembangunan Daerah harus menyediakan skema supply chain financing agar pemasok kecil tidak kolaps akibat siklus pembayaran birokrasi yang panjang.

Makna apa yang tergali? MBG bukan sekadar soal makanan. MBG adalah ujian kapasitas negara dalam mengelola sistem yang kompleks. Dalam nalar kritis kebijakan, fokus analisis tidak boleh berhenti pada apa yang ingin dicapai pemerintah, tetapi harus menjangkau bagaimana kebijakan itu bekerja di lapangan dan siapa yang menanggung risikonya ketika terjadi kegagalan.

Program ini tidak perlu dihentikan karena tujuannya baik. Namun program ini harus diperbaiki secara serius. Sebab keberhasilan MBG bukan diukur dari cepatnya anggaran terserap, melainkan dari tiga hal yang lebih mendasar: anak-anak yang sehat, lingkungan yang tetap lestari, dan ekonomi lokal yang ikut tumbuh bersama.***(Riswanda)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *