Kerap Temukan Parkir Liar, Dishub Kota Cimahi Tak Henti Lakukan Edukasi dan Pembinaan

Bandung Raya41 Dilihat

Kota Cimahi – Fenomena parkir liar masih menjadi konsen Dinas Perhubungan Kota Cimahi untuk terus melakukan penertiban demi kelancaran lalu lintas, sekaligus mempertahankan estetika kota.

Melalui kegiatan rutin yang dilaksanakan, menurut Korlap Dishub Kota Cimahi Dede Supriyadi, menjadi upaya pihaknya untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan.

“Kegiatan monitoring setiap hari dilakukan oleh Dinas Perubungan untuk mengamankan potensi parkir liar di sepanjang jalan yang memang dilarang parkir,” ujarnya saat ditemui di jalan Daeng M Ardiwinata, Rabu (29/7/2026).

Baca juga: Dianggap Pilih Kasih Bantu Keluarga Satpam Jatiluhur dan Korban di Bali, Begini Penjelasan Dedi Mulyadi

Beberapa titik dan ruas jalan di Kota Cimahi tak luput dari pengawasan timnya agar tak lagi ada masyarakat yang memarkir kendaraannya secara sembarangan.

Masih  adanya masyarakat yang memarkirkan kendaraan di kawasan terlarang, bahkan di titik yang terdapat rambu dilarang parkir sekalipun, menjadi alasan pihaknya terus melakukan monitoring dan edukasi.

“Seperti di sepanjang Duta Regensi ini (jalan Daeng M Ardiwinata) sebenarnya dilarang parkir, kan ada rambu larangan parkir juga. Intinya kami juga mengedukasi masyarakat untuk selalu tertib,” jelasnya.

Baca juga: Penguatan Pendidikan Agama dan Karakter Sekolah Nur Al Rahman Bikin Sekolah di Malaysia Tertarik Mempelajarinya

Selain di jalan Daeng Moh. Ardiwinata, beberapa kawasan lainnya menurut Dede masih menjadi target monitoring pihaknya. Di antaranya di sepanjang jalan Mahar Martanegara dan jalur nasional.

“Titik lainnya di jalan nasional, seperti di depan alun-alun dan depan DPRD juga gak boleh ada yang parkir. Kemudian di jalan Mahar Martanegara juga biasanya banyak yang melanggar,” ungkapnya.

Meski pihaknya hanya memberikan edukasi dan pembinaan kepada pengguna jalan, Dede mengingatkan agar masyarakat tak lagi melakukan pelanggaran dengan parkir sembarangan.

Baca juga: Delapan Tahun Nantikan Pembayaran Proyek Eks Wagub Jabar, Konsultan Tasikmalaya Akui Merugi 3,9 Miliar

Pasalnya, terdapat sanksi yang bisa diterapkan kepada pemilik kendaraan yang diparkir di tempat yang tidak semestinya. Sanksi menurut Dede, diterapkan ketika Dishub melaksanakan penegakkan hukum bersama kepolisian dan TNI.

“Kalau untuk sementara kami hanya melakukan edukasi dan pembinaan. Selanjutnya sanksi pas melalui Gakkum parkir, biasanya ada penggembokan dan penderekan,” tutur Dede.

Ia tetap mengimbau masyarakat untuk selalu patuh dan taat terhadap aturan lalu lintas, serta termasuk mengindahkan aturan larangan parkir di tempat-tempat tertentu demi terciptanya kota yang tertib dan aman.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *