Kejari Kabupaten Bandung Musnahkan Barang Bukti dari 86 Perkara Sejak 2025

Bandung Raya71 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kejaksaan Negeri Bale Bandung melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang berlangsung di Kantor Kejari, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (30/6/2026).

Sejumlah barang bukti dari puluhan perkara yang ditangani sejak Oktober 2025 hingga Juni 2026 dimusnahkan Kejari Kabupaten Bandung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani, S.H., M.H. mengungkapkan, beberapa jenis barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkoba, barang elektronik, rokok tanpa cukai, serta jenis lainnya.

Baca juga: Sebanyak 123 Personel Polresta Bandung Terima Kenaikan Pangkat, Kapolresta Pimpin Upacara

“Tadi kita lihat bersama ada narkoba, ada rokok, ada sinte (tembakau sintetis) yang kita amankan di Podomoro,” tutur Nurmajayani kepda awak media.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin gudang PAPBB (Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti). Bahkan kegiatan tersebut bisa dilakukan hingga tiga kali dalam setahun.

Dalam kesempatan itu, Kajari Bale Bandung sempat menyebutkan beberapa contoh barang bukti yang dimusnahan dari 86 perkara Kamnegtibum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) sejak Oktober 2025 lalu.

Baca juga: Geger Aktivitas Ciro Alves di Stadion Si Jalak Harupat, Balik Bandung?

“Narkotika golongan I sabu-sabu 228,93 gram, ganja 11,993 gram, ganja sintetis 4.047,36 gram, tramadol dan sejenisnya 24.135 butir, rokok tanpa cukai 828,449 batang,” sebutnya.

Beberapa jenis barang bukti lain juga disebutkan Kajari seperti ponsel, timbangan elektronik, senjata tajam, senjata sejenis mainan, hingga pakaian sebanyak 295 buah.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *