Wamentan RI Jelaskan Masa Transisi Kebijakan Ekspor Satu Pintu Kelapa Sawit

Nasional185 Dilihat

Jakarta – Kebijakan ekspor satu pintu yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto menimbulkan kegelisahan, terutama di antara para pelaku usaha kelapa sawit.

Mereka khawatir masa transisi penerapan kebijakan ekspor satu pintu  memunculkan ketidakpastian mekanisme ekspor salah satu komoditas strategis Indonesia itu.

Hal tersebut juga memunculkan gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di masa transisi kebijakan ekspor satu pintu yang nantinya dilakukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Baca juga: Siap-siap Long Weekend Bandung Padat, Lebih dari 100 Ribu Kendaraan Datang

Namun kondisi demikian disadari dan diakui Wakil Menteri Pertanian Sudaryono. Ia menyebut telah melakukan rapat koordinasi bersama stakeholder terkait untuk mengatasi gejolak harga TBS kelapa sawit.

Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wamentan Sudaryono, Selasa (26/5/2026).

Kondisi psikologis demikian disebut Wamentan merupakan salah satu dari lima poin yang disepakati pihaknya bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, dan Satgas Pangan Polri.

Baca juga: PWI Kabupaten Bandung Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Daging Kurban

Poin berikutnya adalah memastikan ekspor kelapa sawit tetap berjalan selama masa transisi menuju kebijakan ekspor satu pintu oleh PT DSI.

Dalam kesepakatan dipastikan bahwa PT DSI menjalankan tugasnya mengelola dan mengawasi kebijakan ekspor tanpa mengambil keuntungan transaksi, juga tidak melakukan pungutan biaya tambahan.

Dalam rapat koordinasi juga diketahui bahwa pemerintah mulai menetapkan masa transisi pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Baca juga: Perjalanan Hidup Husna Queensyatila Buktikan Ada Proses Dari Keinginan Wujudkan Mimpi

Di masa transisi tersebut, kegiatan ekspor masih tetap berjalan seperti biasa. Namun dipastikan juga dilakukan evaluasi dan penyesuaian.

Sementara uai 1 September 2026 mendatang, transisi dapt langsung dilakukan oleh perusahaan yang dinyatakan sudah siap.

Selanjutnya, pemerintah menetapkan 1 Januari 2027 merupakan dimulainya penerapan secara penuh kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.

Baca juga: Pesan Pangdam III Siliwangi, Iduladha Jadi Momentum Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Kesepakatan juga berisi bahwa dalam masa transisi, seluruh pelaku usaha kelapa sawit di sektor hilir tetap bisa menjalankan usahanya seperti biasa.

Poin kelima, harga TBS akan sesuai dengan acuan CPO di masing-masing wilayah. Dalam hal ini pemerintah berharap pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga pembelian TBS.

Seperti diketahui, kebijakan ekspor satu pintu yang akan dilakukan oleh PT DSI menjadi ide dari Presiden Prabowo, menyusul terkuaknya aliran uang gelap yang berasal dari kekayaan komoditas unggulan Indonesia, termasuk minyak sawit.***(Heryana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *