Kabupaten Sukabumi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa melalu Dinas Perhubungan (Dishub) menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan pemilik truk besar.
Langkah tersebut merupakan respon Pemprov Jabar terhadap kerusakan jalan Cikembar-Jampang Tengah yang sangat parah.
Kerusakan jalan tersebut diduga kuat akibat dari banyaknya truk ODOL (Over Dimension Over Load) yang melintasi ruas jalan Cikembar-Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Ribuan Botol Minuman Beralkohol Disita Satpol PP Kota Bandung di Kawasan Monpera
Kepala Dishub Jabar Dhani Gumelar mengatakan, pihaknya akan secara rutin meakukan penimbangan setiap truk ODOL yang melintas, terutama pengangkut material tambang.
“Kami akan melaksanakan operasi penimbangan rutin di ruas Jalan Cikembar-Jampang Tengah. Bagi angkutan ODOL, pemiliknya akan dikenakan sanksi,” tagas Dhani, Jumat (24/4/2026).
Ia mengaku tak akan ragu memberikan sanksi kepada perusahaan pemilik truk ODOL, karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (UU lalu lintas).
Baca juga: Hujan dan Truk Bertonase Tinggi Sebabkan Jalan di Margaasih Alami Retak
Lebih spesifik dalam UU tersebut diatur melalui Pasal 227 dan 307, bahwa pemilik angkutan ODOL dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun.
Jalan Cikembar-Jampang Tengah mengalami kerusakan parah diduga akibat aktivitas truk bermuatan material penambangan dari kawasan tersebut.
Dugaan semakin menguat ketika pengawasan Dishub Jabar menunjukkan truk tronton dan dump truck kerap melintas mengangkut batu kapur dari penambangan di Cikembar sampai perbatasan Jampang Tengah.
Baca juga: Wujudkan Pernikahan Impian di Bandung, Hotel Bumi Siliwangi Hadirkan Promo Hemat Mulai Rp11 Juta
Truk-truk tersebut mengirim batu kapur ke sejumlah wilayah. Di antaranya menuju Jakarta, Cilegon, Cikarang, hingga Karawang.
“Diperkirakan rata-rata kendaraan tambang membawa muatan 150 persen hingga 200 persen dari daya dukung izin,” ungkapnya.
Secara teknis, Dishub Jabar akan melaksanakan penimbangan. Langkah tersebut juga agar dilakukan pihak perusahaan dengan menyediakan jembatan timbang.
Baca juga: Dankodiklatad Hadiri Grand Opening Tedja Coffee 5.0: Jadi Ruang Positif Komunitas
Dengan demikian bisa dipastikan setiap truk yang keluar dari area tambang tidak melebihi bobot yang diizinkan.***(Heryana)






























