BKPSDM Kota Cimahi Tegaskan WFH Bukan Long Weekend

Bandung Raya785 Dilihat

Kota Cimahi– Pemerintah kota Cimahi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengingatkan penerapan Work From Home bukan long weekend (akhir pekan yang panjang).

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kota Cimahi Siti Fatonah, Selasa (7/4/2026). Saat ditemui di ruang kerjanya, Siti menegaskan bahwa penerapan WFH bukan long weekend.

“Dilaksanakan tiap Jumat, tapi sekali lagi ini bukan long weekend ya, tetap harus di rumah untuk bekerja,” tandasnya.

Baca juga: Monitoring TKA, Wali Kota: Hasilnya Akan Sinkron dengan Fokus Bantuan Pemerintah Pusat

Selain itu, Siti juga mengingatkan bahwa penerapan WFH yang mulai berlaku di Cimahi sejak 6 april 2026 itu akan berjalan dengan pengawasan yang ketat.

Pihaknya menyebut, saat ini telah ada aplikasi yang disiapkan untuk mendukung efektivitas penerapan WFH bagi para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi.

Aplikasi presensi yang dibuat khusus tersebut akan diisi langsung oleh ASN yang sedang melaksanakan WFH. Presensi dilakukan dua kali dalam sehari, yakni pada saat jam masuk dan jam selesai bekerja.

Baca juga: Pemkot Cimahi Optimis Pembangunan Bundaran Citeureup Jadi Solusi Kemacetan

“Kita dapat terus memantau kehadiran mereka bekerja dari rumah, tidak di tempat lain,” jelas Siti.

Meski pengawasan dilakukan oleh atasan langsung masing-masing pegawai, namun BKPSDM juga dapat melakukan pemantauan melalui aplikasi, untuk mendeteksi keberadaan mereka.

Melalui pengawasan secara daring itu, pihaknya dapat mendeteksi keberadaan pegawai dan memastikan mereka berada pada zona yang seharusnya (rumah) selama WFH.

Baca juga: Profil Mayor Zulmi, Prajurit Terbaik Gugur dalam Misi Perdamaian Dunia

Siti juga memastikan WFH berlaku bagi seluruh ASN dengan pengecualian pada beberapa pegawai di unit pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, serta kedaruratan seperti BPBD dan Damkar.

Sesuai Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026, WFH secara nasional diterapkan setiap hari Jumat, mulai April 2026.

Ketentuan tersebut ditindaklanjuti oleh Wali Kota Cimahi dengan menerbitkan SE Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026, Tentang Formasi Tenaga Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *