Kota Cimahi – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dipastikan akan mempercepat pencairan tujangan hari raya (THR) bagi ASN menjelang Idulfitri 1447 Hijriyah/2026 Masehi.
Percepatan akan dilakukan menyusul telah terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi para ASN, pensiunan, dan dan penerima tunjangan tahun 2026.
Percepatan pencairan THR bagi ASN juga mengacu pada Permendagri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA tentang pembentukan Perda yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Baca juga: Belasan Ribu Miras Dimusnahkan Polresta Bandung Jelang Lebaran 2026
Percepatan pencairan juga disampaikan Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Ia mengatakan, saat ini Pemkot tengah melakukan percepatan regulasi, sesuai yang dimaksud dalam Permendagri tersebut.
“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah, sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” ujar Ngatiyana.
Selain PNS, beberapa unsur juga akan menerima THR, diantaranya PPPK Penh dan Paruh Waktu, Calon Pegawai Negeri Sipil, Wali Kota dan Wakil, Pimpinan dan Anggota DPRD, serta non-ASN pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga: Pasukan Gabungan Siap Sukseskan Operasi Ketupat Lodaya 2026 Kabupaten Bandung
Setiap PNS, PPPK, Wali Kota dan Wakilnya dipastikan akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum.
Sedangkan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, THR meliputi komponen uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
Namun pada pencairannya, CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan dalam satu bulan. Sedangkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja.
Baca juga: KDM Larang Lembaga Pemerintahan dan Swasta Beri THR Kepada Oknum Ormas dan LSM
Dijelaskannya, seluruh PNS, PPPK, dan CPNS akan mendapat tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta berdasarkan kelompok jabatan.
Kabar baiknya, seluruh THR dan gaji ketiga belas akan diterima setiap pegawai secara utuh tanpa potongan, bahkan pajaknya pun ditanggung oleh Pemkot.
Ngatiyana mengatakan, pembayaran THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap kinerja para pegawai yang diharapkan dapat membantu pemenuhan kebutuhan pegawai saat hari raya.***(Heryana)































