Tata Kelola Data Dituding Sebabkan Penonaktifan Penerima Bantuan BPJS Kesehatan

Nasional34 Dilihat

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memanggil enam lembaga yang berkaitan dengan kisruh penonaktifan peserta BPJS kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Keenam lembaga yang dipanggail dalam Rapat Konsultasi, diantaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pusat Statistik, serta BPJS KEsehatan.

Rapat Konsultasi digelar DPR RI menyusul munculnya polemik akibat penonaktifan peserta BPJS PBI JK yang berdampak terhentinya layanan kesehatan, bahkan sejumah informasi beredar terdapat peserta PBI JK yang ditolak rumah sakit.

Baca juga: Lewat Laboratorium Kebijakan dan Inovasi Daerah, Pemkot Cimahi Realisasi Janji Politik Wali Kota

Penonaktifan tersebut menjadi masalah besar bagi warga kurang mampu yang menderita penyakit berat serta harus rutin mengakses layanan kesehatan.

Jika mengamati data Kemensos yang dibeberkan DPR RI, dari 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan, 120.472 orang diantaranya merupakan peserta penderita penyakit katastropik (kritis).

Mereka yang menderita penyakit kritis membutuhkan layanan kesehatan secara rutin. Semisal penderita gagal ginjal yang harus rutin melakukan cuci darah, atau penderita kanker yang harus rutin kemoterapi.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan Masyarakat Miskin

Dari 120.472 peserta dengan penyakit katastropik terbagi dalam beberapa jenis, diantaranya sebanyak 63.119 penyakit jantung, 26.224 stroke, 16.804 kanker, 12.262 gagal ginjal, 73 thalassemia, 114 Hemofilia, serta 1.276 sirosis hati.

Data yang berbasis dari data kesejahteraan menurut DPR nyatanya belum sepenuhnya akurat. Masih terdapat desil 1-5 yakni miskin hingga rentan miskin belum masih dalam kelompok PBI.

Sedangkan sejumlah masyarakat yang termasuk desil 6 hingga desil 10 justru masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK).

Baca juga: Disdik Bandung Barat Berlakukan Kembali Sekolah Offline di Desa Pasirlangu Pasca Bencana Longsor

Hal tersebut melatarbelakangi DPR hingga mendesak pemerintah agar kembali mengaktifkan PBI JK, sekaligus menanggung biaya selama masa transisi, sehingga layanan kesehatan tidak terhenti.

Komisi XI DPR RI juga mendesak agar segera melakukan perbaikan data mulai dari tingkat desa dan kelurahan agar program PBI JK tepat sasaran.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *