Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi yang menyeretnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Senin (19/1/2026).
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, para pelaku termasuk Sudewo meraup keuntungan hingga Rp2,6 miliar dari praktek jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
“Berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” kata Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Keempat tersangaka tersebut adalah Bupati Pati Sudewo bersama Kepala Desa (Kades) Karang Prowo, Kecamatan Jagenan berinisial YON, Kades Arumanis berinisial JION, serta Kades Sukorukun berinisial JAN yang keduanya di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati.
Dijelaskan Budi, uang miliaran tersebut berhasil dikumpulkan oleh JON dan JAN yang memang memiliki peran sebagai pengepul untuk diserahka kepada YON. Uang tersebt diteruskan oleh YON kepada Sudewo.
“Barang bukti ini senilai Rp2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON dan SDW,” terangnya.
Berita terkait: OTT Beruntun, KPK Comot Dua Kepala Daerah Dalam Sehari
Praktek yang dilakukan keempat pelaku menurut KPK merupakan tindakan pemerasan dalam rangka pengisian jabatan perangkat desa.
Tak hanya meusak prinsip meritrokasi di pemerintahan, kegiatan mereka juga disebut merusak prinsip keadilan serta menciptakan korupsi yang bisa mesusak akuntabilitas.
Nama Sudewo sempat menarik perhatian publik di awal dirinya menjabat sebagai Bupati Pati periode 2025-2030. Saat itu ia digeruduk ribuan warga yang tidak menerima kebijakan menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250 persen.
Baca juga: Hore! Underpass Jalan Gatot Subroto Cimahi Dibangun Maret 2026
Kini namanya muncul kembali di hadapan publik setelah koisi anti rasuah mengamankannya dalam OTT dengan dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.***(Heryana)

























