Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan belum ada pembahasan secara resmi terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bahkan menegaskan hal itu belum menjadi fokus pihaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan DPR sebagai bentuk respons dari ramainya isu terkait pemilihan kepala daerah yang tidak lagi dipilih secara langsung oleh masyarakat, melainkan ditunjuk oleh DPRD.
Dalam konferensi pers usai mengikuti rapat terbatas antara DPR dan Pemerintah, Senin (19/1/2026), Sufmi Dasco menyatakan bahwa sampai saat ini belum ada rencana pembahasan sesuai isu tersebut.
Baca juga: Tunawisma Meningkat Saat Libur, Dinsos Kota Bandung Imbau Warga Tak Beri Sumbangan di Jalan
“Di DPR, sampai saat ini belum ada rencana kami untuk membahas Undang-Undang Pilkada yang kemudian wacana di luar katanya kepala daerah dipilih DPRD,” ujarnya.
Rapat terbatas yang berlangsung juga ditegaskan Sufmi Dasco tak memiliki agenda pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada. Dengan demikian, Pilkada akan tetap berjalan seperti biasa, yakni dilakukan secara langsung.
Menurutnya, pilkada tetap akan mengacu pada aturan yang selama ini berlaku, yakni pemilihan langsung, serta tidak ada rencana untuk menggeser atau mengubahnya.
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda. Ia juga menegaskan tak ada agenda DPR mengubah mekanisme pemilihan langsung dengan mekanisme lain.
Yang disampaikan Karsayuda adalah berkaitan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden yang menurutnya tak aada wacana dilakukan dengan ditunjuk oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) seperti isu yang juga berkembang beberapa waktu terakhir.
“Kami sepakat atas arahan pimpinan DPR tadi bahwa tidak ada satu pun keinginan untuk merubah norma, menggeser dari pemilihan langsung ke MPR,” tegasnya.
Baca juga: Sumedang Genjot Pembangunan Jalan, Burujul-Sanca OTW Diperbaiki
Pernyataan tersebut diperkuat dengan alasan bahwa mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden merupakan kewenangan Undang-Undang Dasar, bukan domain dari Undang-Undang.
Karena itu bukan domain dari Undang-Undang, itu merupakan domain UUD dan memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan hal tersebut.
“Ini penting untuk disampaikan kepada rakyat, bahwa DPR dan pemerintah memegang teguh demokrasi konstitusional yang sekarang sedang dan terus berjalan,” jelasnya.
Baca juga: Sukses Digelar, Dankodiklatad Akan Daftarkan BabatuRun Ganesha Jadi Event Tahunan PASI Jabar
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 6A ayat (1) dijelaskan “Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat”.
Adapun ageda dalam rapat terbatas yang juga dihadiri Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebagai perwakilan Pemerintah, membahas Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Pemilu.
Untuk yang satu ini, DPR dan Pemerintah sepakat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam agenda penyusunan Undang-Undang Pemilu dengan harapan pelaksanaannya berjalan semakin demokratis dan relevan.***(Heryana)

























