Polres Cimahi Ungkap Kasus Pembobol Rumah Kosong, Korban Rugi Rp600 Juta

Bandung Raya343 Dilihat

Kota Cimahi – Sebuah kasus pencurian dengan pemberatan berhasil dibongar Satreskrim Polres Cimahi di Komplek Taman Mutiara, Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/12/2025).

Terbongkarnya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berawal dari laporan yang disampaikan korban bernama Roy Yuliandri kepada Polres Cimahi. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp600 juta.

“Modus operandinya, pelaku masuk ke rumah menggunakan kunci yang telah dititipkan dan tanpa izin pemilik,” ungkap Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra.

Baca juga: Malut United Tekuk Borneo FC, Persib Kokoh di Tahta Klasemen Super League

Menariknya, para pelaku curat melakukan aksinya masuk ke rumah korban yang ditinggal pemiliknya dengan menggunakan kunci asli yang memang dititipkan kepada mereka.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Polisi berhasil mengamankkan terduga pelaku berinisial J dan IA, beserta sejumlah barang bukti seperti CCTV, Selimut, kompresor, serta beberapa perlengkapan rumah tangga.

Niko juga mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan perburuan terhadap sejumlah barang bukti lainnya yang juga hilang menurut laporan pemiliknya.

Baca juga: Dishub Kabupaten Bandung Lakukan Ramp Check Kendaraan Wisatawan di Exit Tol Soroja

“Tersangka dijerat Pasal 363 Juncto Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana. Polres Cimahi akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Niko.

Kapolres mengimbau masyarakat agar sealu waspada serta meningkatkan keamanan rumah, terutama saat ditinggal liburan seperti pada masa libur tahun baru seperti saat ini.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *