Musnahkan Barang Bukti Ratusan Perkara, Kejari Kabupaten Bandung: Wajib Sudah Inkrah

Bandung Raya156 Dilihat

Kabupaten Bandung – Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Bandung melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti dari ratusan kasus yang sudah selesai di tahap pengadilan, Rabu (26/11/2025).

Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nurmajayani menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini, seluruhnya merupakan barang bukti yang sudah inkrah di tahap pengadilan.

“Sebenarnya pemusanahan barang bukti ini kegiatan rutin, setahun bisa tiga kali. Barang yang kita musnahkan yang sudah ada putusan dari pengadilan,” jelas Nurmajayani.

Baca juga: Diskominfo Jabar Ingatkan Pranata Humas Miliki Pandangan Baru Minat Publik konsumsi Informasi

Tak hanya karena telah melalui pengadilan, pemusnahan barang bukti, lanjut Nurmajayani, memang menjadi hal yang wajib dilakukan oleh institusinya.

“Ada berbagai mamacam barang bukti (BB), ada narkoba, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Di sini tadi juga ganja dan tembakau sintetis yang pemakaiannya lagi “in” karena jumlah sangat banyak,” ungkapnya.

Nurma melanjutkan, jenis barang bukti lainnyan turut dimusnahkan saat itu daiantaranya terdapat rokok tanpa cukai, senjata tajam, pistol mainan, hingga pakaian.

Baca juga: Dukung KDM Bangun Stadion Tiap Kecamatan, Persib: Akan Banyak Pemain Berkualitas dari Jabar

Seluruh barang bukti tersebut diperoleh dari 275 perkara yang dinyatakan inkrah oleh pengadilan pada periode Mei hingga Oktober 2025.

Kepada awak media, Kajari menyampaikan pesan bagi masyarakat untuk menjauhi narkoba yang sama sekali tidak ada manfaatnya, bahkan membahayakan terutama bagi generasi muda.

“Harapan kami, semoga bisa berjalan semuanya pada koridornya dan penegakkan hukum di Kejari Kabupaten Bandung dapat terlaksana dan berkeadilan buat semuanya,” kata Nurma menutup wawancara.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *