Berdalih Pegawai Leasing, Lima Perampas R2 Dibekuk Satreskrim Polres Cimahi

Bandung Raya52 Dilihat

Kota Cimahi – Lima orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan dibekuk Satreskrim Polres Cimahi di sebuah tempat. Mereka ditangkap usai Polisi mendapat laporan warga yang mengaku kendaraan mereka diambil paksa pelaku di tengah jalan.

Polres Cimahi menangkap kelima terduga pelaku berinisial ID, IS, DN, U, dan FPP berdasarkan pada tiga laporan polisi (LP). Seluruh laporan berisi keterangan modus yang dilakukan para pelaku berperan layaknya debt collector (DC).

“Modusnya berpura-pura menjadi salah satu karyawan lembaga pembiayaan, sehingga korban didekati, bahkan diberhentikan di tengah jalan. Kemudian disampaikan bahwa kendaraanya menunggak sehingga harus mengikuti para pelaku,” kata Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra di Mapolres, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Singgung Potensi Bencana Akibat Tambang, Dedi Mulyadi: Harus Dihitung dengan Baik

Dalam konferensi pers tersebut terungkap pelaku mencoba merampas kendaraan korban dengan terlebih dahulu menyebut kendaraan yang digunakan korban masih menunggak cicilan kepada lembaga pembiayaan.

Salah satu korban berinisial I misalnya, ketika berhenti di pinggir jalan tiba-tiba dihampiri para pelaku dengan mengaku sebagai DC dari leasing FIF. Korban kemudian disebut menuggak cicilan dan dibonceng oleh pelaku menuju kantor FIF Lembang.

Sesampainya di depan kantor FIF, korban dipaksa turun dan pelaku berdalih akan memarkirkan kendaran yang digunakan. Sayangnya, pelaku justru kabur membawa kendaraan korban.

Baca juga: KDM Jadikan Kantor Wilayah Gubernur Sebagai Pusat Komando Penanganan Bencana

“Pelaku ada yang mengaku dari lembaga pembiayaan Bussan Auto Finance (BAF) di Kota Cimahi, kemudian dia memepet korban dan menyampaikan kendaraan tersebut menunggak. Sebelum tiba di BAF, korban diminta turun untuk membeli materai di Alfamart, kemudian pelaku menghilang membawa kendaraan korban,” jelas Niko.

Dari operasi penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Cimahi juga turut mengamankan 13 kendaraan roda dua,satu diantaranya merupakan milik pelaku yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.

Kapolres memastikan jika kelima pelaku merupakan satu jaringan sindikat kejahatan penipuan dan penggelapan yang memiliki peran berbeda. Target mereka adalah kendaraan roda dua yang dilakukan secara random.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Kagumi Program Pemberdayaan Masyarakat Ala Ponpes Al-Ittifaq Bandung

“Pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun,” kata Niko.

Ia berjanji akan segera mempublikasikan 11 kendaraan roda beserta ciri-cirinya melalui media sosial agar masyarakat yang merasa menjadi korban para pelaku dapat mengidentifikasi kendaraan miliknya dan mengambil di Mapolres Cimahi.

“11 kendaraan lainnya kami akan publikasikan terkait nomor rangka, nomor mesin, dan ciri-ciri kendaraan melalui beberapa platform media sosial yang dimiliki Polres Cimahi,” ujarnya.

Baca juga: Registrasi Administrasi Kependudukan Warga Bandung Barat Kini Cukup di Kantor Desa

Menutup konferensi pers, Kapolres Cimahi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal dan tidak memiliki legitimasi jelas untuk menanyakan tagihan kendaraan.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *