Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi gencar melakukan penertiban reklame ilegal di sejumlah kawasan, Kamis (23/10/2025).
Dalam penertiban tersebut, tim menurunkan reklame ilegal yang terpampang disepanjang jalan Raya Katapang hingga Terusan Kopo Sayati. Sebagian papan reklame bahkan dipasangi spanduk berisi peringatan keras.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Uwais Qorni menegasakan, reklame ilegal tak hanya melanggar peraturan, tetapi juga membahayakan masyarakat jika mengalami kerusakan atau rubuh akibat gejala alam.
Baca juga: Hujan Lebat Guyur Cimahi, Ruas Jalan Utama Berubah Jadi Sungai
“Ketika angin kencang datang, siapa yang bertanggung jawab jika roboh dan menimpa pengendara?,” ujar Uwais.
Dengan tegas, Uwais bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, serta beberapa OPD Kabupaten Bandung itu, berkomitmen melakukan pembongkaran sebelum berdampak buruk terhadap keselamatan warga.
Uwais juga menjelaskan jika Pemkab Bandung telah memberikan batas toleransi kepada para pengusaha reklame untuk menyelesaikan perizinan dan pembayaran pajaknya.
Baca juga: Gilas Selangor FC 2-0, Persib Pimpin Klasemen Grup G ACL Two 2025/26
Untuk itu, pada beberapa papan reklame tim memasang spanduk peringatan agar pengusaha segera menyelesaikan kewajibannya sebelum petugas melakukan pembongkaran.
Diketahui, saat ini Pemkab Bandung baru memperoleh pendapaan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,4 triliun dari target sebesar Rp2 triliun pada 2025. Dari pajak reklame sendiri, pendapatan baru tercapai Rp6 miliar dari target Rp16 miliar.
“Pengusaha diberi waktu untuk mengurus izin, tapi kalau tetap bandel, kami tindak tegas,” ancamnya.
Baca juga: Camat Lembang Optimis Siswa Terdampak Peristiwa Keracunan Tak Separah Wilayah Lain
Penertiban reklame ilegal bukan kali ini dilakukan. Sebelumnya, tim gabungan melakukan kegiatan yang sama di kawasan Stadion Si Jalak Harupat, exit tol Soroja, serta di perempatan Gading, Kecamatan Soreang.***(Heryana)






























