Polresta Bandung Amankan 31 Tersangka Kasus Narkoba, Puluhan Ribu OKT Disita

Bandung Raya38 Dilihat

Kabupaten Bandung – Sebanyak 31 orang terduga pelaku pengedar dan pembuat narkotika diamankan jajaran Satnarkoba Polresta Bandung di sepanjang bulan Oktober 2025.

Puluhan pelaku tersebut diamankan Polresta Bandung bersama sejumlah barang bukti berbagai jenis narkotika, mulai dari sabu, tembakau sintetis, ganja, hingga obat keras tertentu (OKT).

Kasat narkoba Polresta Bandung Kompol Nova Bhayangkara menjelaskan, seluruh pelaku diamankan pihaknya berdasarkan laporan polisi yang disampaikan masyarakat.

Baca juga: Bernostalgia Menikmati Bacang Dago Tea House dengan Topping Unik Citarasa Otentik

“Kami berhasil mengungkap 26 kasus sesuai dengan 11 laporan Polisi terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, 10 laporan tembakau sintetis, 1 laporan ganja, serta 4 laporan obat keras terbatas sediaan farmasi,” tutur Nova.

Bersama 31 orang terasangka yang terdiri dari 29 laki-laki dan dua orang perempuan itu, jajarannya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 52,85 gram sabu, 1.834,74 gram tembakau sintetis, 108,19 gram ganja, serta 21.576 butir OKT.

Modus para pelaku saat mengedarkan barang-barang haram tersebut dilakukan dengan beragam cara. Mulai dari menjual secara langsung hingga melalui media sosial dengan akunn palsu.

Baca juga: Keracunan Diduga Konsumsi MBG di Cibodas Lembang, Ratusan Siswa Dapatkan Penanganan Medis

“Dampak dari keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan, dapat disimpulkan bahwa Polresta Bandung dapat menyelamatkan kurang lebih 23.572 jiwa,” jelasnya.

Dari puluhan tersangka dan laporan polisi yang berhasil diungkap itu, kata Nova, terdapat dua kasus yang lebih menonjol. Diantaranya kasus home industry tembakau sintetis yang sudah beroperasi 3 bulan di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Dari pegungkapan kasus dengan TKP di Cileunyi tersebut, Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti 250 gram tembakau sintetis dalam beragam paket siap edar.

Baca juga: Bea Cukai Jabar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal: Rugikan Masyarakat dan Negara

“Sedangkan TKP kedua di Padaulun, Kecamatan Majalaya. Kita amankan dari tersangka Z dan R sebanyak 550 gram tembakau sintetis.

Kepada para tersangka, polisi menjerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan jenis barang bukti yang didapat. Penerapan pasal yang disangkakan juga merujuk pada Undang-Undang tentang narkotika dan Undang-Undang Kesehatan.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed