Buntut Kasus Tembak Tiga Polisi di Lampung, Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati

Nasional72 Dilihat

Palembang – Kasus penembakan tiga anggota Polri oleh Kopral Dua (Kopda) Bazarsah berakhir dengan vonis berat. Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8), menjatuhkan hukuman mati dan pemecatan tidak dengan hormat kepada prajurit TNI AD tersebut.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, terdakwa telah terbukti melakukan pembunuhan yang dimana telah diatur dengan Pasal 338 KUHP, kepemilikan senjata api ilegal sesuai UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan pengelolaan perjudian (Pasal 303 KUHP).

“Dinyatakan bahwa Kopda Bazarsah telah melakukan pembunuhan secara sah dan terbukti di mata hukum, dengan putusan pidana mati serta pemecatan tidak hormat dari dinas militer,” ucap Hakim Fredy dalam persidangan.

Baca juga: Ketika Negara Nepal Belajar Pertanahan dan Tata Ruang ke Kementerian ATR/BPN

Peristiwa tersebut berlangsung pada 17 Maret 2025, ketika tim gabungan Polri melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam di wilayah Way Kanan, Lampung.

Bazarsah melepaskan tembakan menggunakan senjata api rakitan, menewaskan Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M. Ghalib Surya Ganta.

Majelis hakim menilai tidak ada faktor meringankan dalam perkara ini. Hakim bahkan menegaskan perbuatan terdakwa merusak kepercayaan publik terhadap sinergi TNI–Polri.

Baca juga: Hendry Ch Bangun Tegaskan Plt Tetap Sah dan Dorong Rekonsiliasi Demi Sukseskan Kongres PWI

“Apa yang kamu tanam, akan kamu tuai. Kalau tenang sedikit, tidak akan begini. Nasi sudah menjadi bubur,” kata Hakim Fredy mengingatkan terdakwa.

Atas putusan ini, Bazarsah dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Militer Medan.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan anggota militer aktif, unsur perjudian, dan penggunaan senjata api ilegal.

Baca juga: Istana Merdeka Siap Sambut 16.000 Undangan Upacara HUT ke-80 Kemerdekaan RI

Hukuman mati tersebut mencerminkan ketegasan peradilan militer dalam menindak pelanggaran serius yang dilakukan oleh seorang prajurit.***(Sunandar)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *