Begini Cara Immanuel Ebenezer dan Kolega Raup 81 Miliar dari Pengurusan Sertifikasi K3

Nasional254 Dilihat

Jakarta – Kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifiaksi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kerja yang melibatkan Wkil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer berhasil meraup keuntungan total hingga Rp81 miliar.

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam Konferensi pers, Jumat (22/8/2025), Immanuel Ebenezer menerima aliran dana dari perusahaan jasa K3 (PJK3) sebesar Rp3 miliar. Sedangkan tersangka lainnya juga turut menikmati uang hasil pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tersebut.

Dalam praktiknya, sebelas orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, termasuk Immanuel Ebenezer atau biasa disapa Noel meraup keuntungan puluhan miliar rupiah dengan cara merekayasa tarif pengurusan sertifikasi K3.

Baca juga: Belasan Tersangka Pengurusan Sertifikasi K3 Kemnaker Terancam Penjara Seumur Hidup

Sejatinya, biaya pengurusan sertifikasi K3 hanya Rp270.000 per pekerja/buruh, yakni berupa pembayaran Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP). Namun para tersangka mematok hingga Rp6 juta per pekerja/buruh.

“Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertfikasi K3 yang sebesar Rp275.000,tapi fakta di lapangan menunjukkan para pekerja harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta,” kata Setyo Budiyanto.

Jahatnya tindakan para tersangka adalah dengan segaja memerlambat prose, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 jika tidak membayar sesuai tarif yang mereka kenakan (Rp6 juta).

Baca juga: Selain Wamenaker Immanuel Ebenezer, Belasan Tersangka Terima Aliran Uang dari Perusahaan Jasa K3

Hal tersebut jelas kontra produktif dengan upaya lembaga atau kementerian yang berupaya memberikan pelayanan publik yang nyaman, mudah, dan murah. Terlebih tarif yang dikenakan mencapai dua kali lipat dari besaran UMR.

“Oleh karena itu, penanganan perkara ini sekligus sebagai pemantik upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada sektor Ketenagakerjaan yang lebih serius ke depannya,” lanjut Setyo.

Proses pembuatan setifikasi K3 melibatkan perusahaan jasa yang kemudian disebut dega PJK3, salah satu perusahaan terseut adalah PT KEM Indonesia yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Wakilnya Ditangkap KPK, Yassierli Singgung Pakta Integritas Pegawai di Kemnaker

Dari PJK3 inilah para tersangka menerima aliran dana dari selisih antara PNB dengan tarif yang dikenakan mereka, hingga diketahui total pemerasan yang didapatkan mencapai Rp81 miliar.

Tingginya nilai hasil praktik pemerasan tersebut, KPK menduga hal itu telah berlagsung sejak 2019 lalu, mekipun Wamenaker Immanuel Ebenezer baru terlibat sejak dirinya menjabat pada 2024.

KPK, lanjut Setyo Budiyanto, mulai bergerak di sejumlah klokasi di Jakarta pada 20-21 dengan berbekal informasi dan laporan yang dihimpun sebelumnya. Dalam kegiatan tersebut, tim penyidik juga melakukan tangkap tangan dan menggulung 14 orang termasuk Noel.

Baca juga: Masuk Zona Merah Sesar Lembang, Begini Skenario Mitigasi Bencana Gempa Kota Cimahi

Yang menarik adalah aliran dana dari PJK3 yang diterima tersangka AK sebesar Rp5,5 miliar. Dana tersebut dialirkan ke Noel Rp3 miliar pada Desember 2024, serta kepada FAH dan HR sebesar Rp50juta per minggu.

Selain Ak, tersangka lain yan menerimam aliran dana dari PJK3 diantaranya IBM sebesar Rp69 miliar, GAH Rp3 miliar dari 2020 hingga 2025, SP menerima aliran Rp3,5 miliar pada 2020-2025 serta HS sebesar Rp1,5 miliar dan satu unit mobil.

Uang yang diterima para tersangka kemudian digunakan untuk keperluan pribadi, sebagian lagi dialirkan kepada tersangka lainnya.

Baca juga: Kisah Ketua DPRD Kota Cimahi dalam Pertempuran Empat Hari Empat Malam

Para tersangka kini terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun serta denda maksimal hingga satu miliar atas dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *