Satpol PP Bandung Barat Bersama Bea Cukai Bandung Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Bandung Raya43 Dilihat

Bandung Barat – Hampir 40 ribu batang rokok ilegal disita Satpol PP Kabupaten Bandung Barat (KBB) dalam operasi penindakan yang dilaksanakan bersama Kantor Bea Cukai Bandung, Senin (21/7/2025).

Penyitaan puluhan ribu batang rokok ilegal itu dilakukan Satpol PP KBB dan kantor Bea Cukai Bandung setelah menyisir beberapa toko dan warung di wilayah Kecamatan Ngamprah.

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP KBB Angga Setiaputra menuturkan, operasi penindakan dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang serta Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: DPRD Cimahi Dorong Pemkot Terapkan Teknologi Pirolisis Ubah Sampah Jadi BBM

“Kami menyisir objek dan para pelaku usaha yang memang menjual rokok tanpa pita cukai,” ungkap Angga.

Pihaknya, lanjut Angga, memperoleh informasi maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai dari masyarakat serta sumber informasi lain, termasuk melalui pengumpulan data dan informasi yang dilakukan.

Ditanya terkait modus penjualan rokok ilegal yang menjadi targetnya, Angga menyebut mereka yang melakukan penjualan secara offline di grosir, toko, hingga warung. Sedangkan penindakan penjualan online disebut Angga dilakukan oleh Bea Cukai langsung.

Baca juga: Bupati Bandung Ultimatum Pejabat Berkinerja Buruk Akan Dikembalikan ke Posisi Awal

Keberadaan rokok ilegal di wilayah Bandung Barat disebut diakui Angga berasal dari luar yang dibawa oleh supplier. Hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pihak yang mengedarkan rokok polos tersebut.

“Kalau dari kejadian kemarin, rokok-rokok ini di dropping dan kita masih mencari tahu pelaku pemasok ke warung, apakah itu masih dari dalam KBB atau luar daerah masih kami selidiki, namun dugaan dari luar,” imbuhnya.

Yang menarik perhatian dari penindakan yang dilakukan, adalah kemasan rokok ilegal yang kini tampak cukup bagus. Bahkan Angga menyebut kemasannya hampir menyerupai rokok dengan merk terkenal dan remu membayar cukai.

Baca juga: Bukan Hotel Mewah, Ratusan Pejabat Pemkab Bandung Ikuti Pelantikan di Situ Cisanti

“Kemasan rokok tanpa cukai saat ini bagus-bagus. Seiring berjalan waktu akhirnya kemasan rokok ilegal ini hampir menyerupai rokok legal,” kata Angga.

Harga rokok ilegal yang sangat murah disebut Angga berdampak pada hilangnya pendapatan negara yang seharusnya menjadi modal pembangunan yang mensejahterakan masyarakat, termasuk di daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) cukai rokok yang disalurkan pemerintah pusat.

“Yang jelas, rokok tanpa cukai jauh lebih murah. Contoh SKM (Sigaret Kretek Mesin) tertera satu batang itu cukainya Rp1.231. Bila dibandingkan dengan harga rokok ilegal yang rata-rata isinya 20 batang saja, selisih cukainya sudah lebih dari Rp20.000,” jelasnya.

Baca juga:Dukung Program MBG, SPPG Polresta Bandung Siap Beroperasi Agustus 2025

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP itu juga mengingatkan masyarakat akan bahaya dari rokok ilegal yang tidak diketahui secara pasti keamanan kandungan di dalamnya terhadap kesehatan masyarakat atau konsumennya.

“Untuk barang bukti 39.440 batang rokok ilegal kemarin langsung disita penyidik Bea Cukai, kita hanya melaksanakan pendampingan saja. Soal sanksi juga kami serahkan kepada Bea Cukai,” pungkas Angga. ***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *