PLN Umumkan Tarif Listrik Juli-September 2025, Begini Penjelasannya

Nasional58 Dilihat

Jakarta – Pemerintah memutuskan tidak menaikan tarif listrik PLN untuk Triwulan III 2025, atau periode Juli hingga September 2025. Keputusan tersebut terutama berlaku bagi 13 golongan nonsubsidi.

Penetapan tarif listik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan per tri wulan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Tarif Tenaga listrik yang disediakan Perusahaan istrik Negara (PT PLN) Persero.

Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan alasan pemerintah tidak mengubah tarif listrik dalam periode yang dimaksud, yakni untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

Baca juga: Pendeta Tegaskan Tidak ada Gereja yang Dirusak Massa di Sukabumi

“Untuk mendukung momentum pertmbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli masyarakat, juga daya saing industri, maka tri wulan III diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Jisman, Sabtu (29/6/2025).

Ungkapan senada juga disampaikan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Ia mengatakan, kebijakan tarif listrik yang tidak berubah periode Juli-September merupakan upaya pemerintah mendorong ekonomi nasional.

Meski tarif tidak terjadi penyesuaian, pihak PLN menurut Darmawan dipastikan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan pelayanan sebagai bentuk dukungan atas kebijakan tersebut.

Baca juga: Ketika Para Pimpinan Pengadilan Agama se-Bandung Raya Kumpul di Cimahi Perkuat Sinergitas

Dalam pernyataannya, Darmawan juga menyatakan komitmennya untuk selalu melakukan efisiensi biaya operasional PT PLN demi mendukung kelancaran bisnis serta memacu penjualan tenaga listrik.

Jika 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami penyesuaian tarif, 24 golongan pelanggan bersubsidi pun tidak mengalami perubahan tarif.

Diketahui, mereka yang termasuk dalam golongan pelanggan bersubsidi diantaranya pelanggan rumah tangga, bisnis kecil, industri kecil, sosial, dan UMKM.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *