Kota Cimahi – Seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, diamankan Satnarkoba Polres Cimahi setelah diduga mengedarkan narkoba jenis ganja.
Alih-alih mengikuti wisuda yang hanya tinggal hitungan hari, mahasiswa berinisial MRP itu justru harus berurusan dengan Polisi setelah diketahui menjadi pengedar ganja dengan modus salam tempel dan COD (Cash on Delivery).
Menurut Kapolres Cimai AKBP Niko Nurullah Adi Putra, MRP yang berasal dari Melong, Kota Cimahi, ditangkap Satnarkoba Polres Cimahi bersama barang bukti 685 gram ganja.
Baca juga: Berbagi Peluang Usaha, Bake To Me Gelar Cooking Class Bagi Puluhan Perempuan Cimahi
“MRP diamankan di Melong, Kota Cimahi dengan kepemilikan 685 gram ganja. Saat ini tersangka menunggu wisuda di salah satu universitas di Kota Bandung,” ungkap Niko, Senin (23/6/2025).
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Niko, hasil transaksi narkoba digunakan MRP untuk biaya kuliah dan kebutuhan lainnya. Hal tersebut bahkan dibenarkan pelaku kepada awak media di Mapolres Cimahi.
“Untuk keperluan kuliah seperti nge-print skripsi, bimbingan, atau juga biaya transport ke kampus,” Ucap mahasiswa jurusan Manajemen ekonomi itu.
Baca juga: Puluhan Perempuan Ikuti Pelatihan DP3AP2KB Kota Cimahi: Didorong Mandiri Tingkatkan Ekonomi Keluarga
Disinggung terkait asal konsumennya, tersangka mengaku sebagian berasal dari kampus tempatnya kuliah, sebagian dari daerah lain karena penjualan diakukan secara daring dengan sistem COD.
MRP menurut Kapolres Cimahi, merupakan salah satu dari 31 tersangka yang diamankan Satnarkoba Polres Cimahi dalam kurun waktu 20 hari terakhir menjelang HUT ke-79 Bhayangkara.
“Dalam waktu 20 hari ini, Satnarkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus dengan 31 tersangka, terkait kepemilikan narotika dan psikotropika,” tuturnya.
Baca juga: Meriah, 2.000 Orang Ikuti Cimahi Hepi Run Meriahkan HUT ke-24 Kota Cimahi
Bersama 31 tersangka, pihaknya juga mengamankan 884 gram ganja, 164 gram sabu, 586 gram tembakau sintetis, 73 butir psikotropika, 1.218 butir obat keras tertentu (OKT), serta 3.491 botol miras berbagai merk.
Para tersangka, lanjut Niko, dikenakan sejumlah pasal Undang-Undang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***(BS)