Cegah Alih Fungsi, Pemkot Cimahi Daftarkan Tiga Bangunan Bersejarah Ini dalam Cagar Budaya

Wisata115 Dilihat

Kota Cimahi – Upaya pencegahan alih fungsi bangunan bersejarah menjadi perhatian Wali Kota Cimahi Ngatiyana dengan mengesahkan bangunan bersejarah menjadi bagian dari cagar budaya.

Hal tersebut dilakukan Wali Kota Ngatiyana terhadap tiga bangunan bersejarah di Kota Cimahi pada Rabu (25/6/2025), di salah satu bangunan bersejarah, yakni rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub.

Selain rumah dinas Wakil Komandan Pusdikhub, dua bangunan bersejarah lainnya yang disahkan sebagai cagar budaya diantaranya gedung SMPN 1 Cimahi (dulu Hollandsche Inlandsche School), serta Rumah Kebon Kopi atau Gedung Anom.

Baca juga: Perdibrofi Siap Lakukan Transfomasi Pendidikan Broadcasting dan Perfilman Sambut Industri Media

Ketiga bangunan tersebut ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB) dalam Kepwal Nomor 430/KEP.2982–2984/2025 yang diteken Wali Kota Ngatiyana pada 16 Juni 2025.

Kebijakan tersebut dilakukan Wali Kota juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa cagar budaya harus dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, serta kesejahteraan rakyat.

“Kami tetapkan agar bangunan tersebut tidak berubah dan tetap berada dalam pengawasan pemerintah,” kata Ngatiyana.

Baca juga: BBPVP Bandung Buka Kesempatan Upgrade Kompetensi Lewat Pelatihan Gratis, Cek Link Pendaftaran Disini

Keputusannya memasukkan tiga banguan bersejarah tersebut dalam BCB menurutnya merupakan bentuk penghormatan kepada para pahlawan, sekaligus sebagai pengingat sejarah bagi generasi masa depan.

Proses inventarisasi banguan bersejarah bukan kali ini dilakukan Pemkot Cimahi. Diketahui, sejak 2021 Pemkot telah membentuk tim Ahli Cagar Budaya dan berhasil memasukan 12 bangunan bersejarah ke dalam daftar BCB.

Sementara itu, Plh. Kepala Disbudparpora Kota Cimahi Ermayati Rengganis dalam laporannya mengatakan, ketiga bangunan bersejarah yang disahkan sebagai BCB tersebut sebelumnya dilakukan kajian selama satu bulan oleh tim Ahli Cagar Budaya.

Baca juga: Sempat Ditinggal Kosong, Tujuh Desa Di Bandung Barat Kini Punya Kepala Desa

Kajian tim, lanjut Ermayanti, dilakukan dengan memastikan keaslian pada sejumah elemen seperti gaya arsitektur,usia bangunan, serta nilai historis dari ketiga bangunan tersebut.

Penetapan tiga bangunan bersejarah dalam Banguna Cagar Budaya ditandai dengan penandatanganan tiga prasasati oleh Wali Kota Cimahi ***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *