Kesal Tak Dipinjami Motor, Pria di Bandung Aniaya Ayah Tiri Hingga Meninggal Dunia

Bandung Raya1322 Dilihat

Kabupaten Bandung – Seorang pria berinisial ES di Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, meninggal dunia usai dianiaya anak tiri. Sang anak tiri kesal setelah usahanya meminjam sepeda motor tak diberi oleh korban.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal dunia setelah mendapat sejumlah luka di bagian belakang kepala akibat pukulan benda tumpul yang diterima beberapa kali.

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono menjelaskan, pelaku memukul korban menggunakan balok beberapa kali hingga terjatuh. Tindakan kalap dilakukan pelaku karena merasa kesal terhadap ayah tiri yang tak meminjamkannya sepeda motor.

Baca juga: Eka Santosa Ingatkan Gubernur Jabar Soal TPA Legoknangka Sebagai Solusi Sampah Bandung Raya

“Pada Senin (5/5/2025) malam itu, pelaku ingin meminjam motor korban, namun korban tidak memberi kemudian terjadi percekcokan. Pelaku menganiaya korban, yakni ayah tirinya,” ungkap Aldi.

Kapolresta melanjutkan, tak hanya ayah tiri yang menjadi korban kekerasan pelaku. Ibu kandungnya pun turut menjadi sasaran pengaiayaan anak durhaka tersebut.

“Jadi, korban ada dua, yaitu bapak tirinya hingga meninggal dan ibunya yang mengalami luka dorongan dan bekas gigitan,” kata Aldi.

Baca juga: Cerita Seru Kapten John Wujudkan Lembur Katumbiri dengan Konsep The Journey of Happiness

Pelaku berhasil ditangkap polisi setelah sebelumnya diamankan oleh warga setempat. Polisi juga membawa korban ka rumah sakit untuk penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, pelaku ditahan untuk menjalani pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Bandung. Aldi Subartono mengaku mendapat informasi dari sejumlah saksi dan warga sekitar, bahwa pelaku merupakan residivis yang seringkali melakukan tindak pidana.

“Menurut ibu pelaku, almarhum korban tidak memberikan karena khawatir motornya digelapkan atau digadaikan,” imbuhnya.

Baca juga: Resmikan Lembur Katumbiri, Farhan Ingin Kota Bandung Tak Hanya Sebagai Perlintasan

Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 20 tahun penjara akibat melanggar Pasal 44 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomr 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *