Sempat Viral, Pria Bersenjata Api di Kota Baru Parahyangan Diamankan Polres Cimahi

Bandung Raya608 Dilihat

Kota Cimahi – Media sosial sempat diramaikan dengan sebuah video yang memperlihatkan aksi seorang pria memperlihatkan senjata api kepada seorang pengendara. Video adegan pengancaman itupun memantik beragam komentar dari warganet.

Video tersebut dinarasikan jika pelaku dan korban sempat cekcok karena mobil keduanya bersengolan. Namun kabar tersebut nyatanya keliru setelah pelaku diamankan Polres Cimahi.

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, pelaku berselisih dengan korban yang karena pelaku tak terima setelah korban memutuskan hubungan tanpa status diantara keduanya.

Baca juga: Dulu KUD, Kini Koperasi Desa Merah Putih Segera Dibentuk Presiden Prabowo

“Pelaku mempunyai hubungan dengan salah satu orang berinisial IZ yang berada di dalam mobil tersebut, sehingga tidak benar jika disebutkan ada serempetan,” ungkap Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).

Tri menjelaskan, pelaku sangat mengenal mobil yang dikendarai korban karena mobil tersebut berasal darinya, sehingga pelaku meberhentikan mobil korban dan berusaha untuk berbicara dengan korban.

Tak cukup disitu, pelaku dijelaskan Kapolres Cimahi, berusaha untuk bisa masuk ke dalam mobil korban sambil mengeluarkan sejata api. Hal tersebut kemudian membuat suasana di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat saat itu semakin tidak kondusif.

Baca juga: Sampaikan Sambutan Perdana, Gubernur Bobby Nasution Minta ASN Adaptif Terhadap Perkembangan Zaman

“Jadi, motifnya pelaku tidak terima terhadap korban yang tidak mau lagi menjalin hubungan dengan pelaku,” imbuhnya.

Pelaku kata Tri, cukup kooperatif dengan datang sendiri ke Mapolres Cimahi beserta senjata api yang dibawa saat kejadian, setelah sebelumnya dihubungi.

“Karena pelaku memang kooperatif. Jadi, begitu pelaporan pada Senin (3/3/2025), kemudian kita hubungi untuk datang ke Polres Cimahi beserta senjata yang dipergunakan saat kejadian,” lanjutnya.

Baca juga: Lebih dari 200 ASN Bandung Barat Tak Ikut Apel Perdana Jeje Ritchie Ismail

Kendati demikian, pelaku kini dihadapkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan atau Pasal 335 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sementara untuk senjata api milik pelaku, polisi memastikan akan digudangkan oleh Satintelkam Polres Cimahi.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *