Plt Kepala BPN Cimahi Berikan Pembinaan Pertimbangan Teknis Pertanahan

Bandung Raya504 Dilihat

Kota Cimahi – Pemahaman pertimbangan teknis pertanahan menjadi hal yang sangat penting dipahami oleh berbagai pihak, terutama bagi Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Tim Panitia Pertimbangan Teknis Kantor Pertanahan.

Hal tersebut melatarbelakangi Kantor Pertanahan Kota Cimahi memberikan pembinaan kepada jajaran Seksi Penataan dan Pemberdayaan, serta Tim Panitia Pertimbangan Teknis.

Selain pentng untuk dipahami, Pertimbangan Teknis yang dijalankan selaras dengan Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN RI Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan.

Baca juga: Wali Kota Ngatiyana Sampaikan Komitmen Jaga Dukungan Warga untuk Bangun Cimahi

Pembinan diberikan oleh Plt Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Cimahi Andi Kadendio Aleppudin, A.Ptnh, M.Si kepada Plt. Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan dan jajarannya, serta kepada Tim Panitia Pertimbagan Teknis Pertanahan.

Dijelaskan Plt Kepala Kantah Kota Cimahi, Pertimbangan Teknis Pertanahan merupakan hasil analisis teknis penatagunaan tanah.

Pertimbanga terseut didaamnya meiputi syarat dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan atau pemanfaatan Tanah dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang, siat dan jenis hak, ketersediaan tanah, kemampuan tanah, serta kondisi permasalahannya.

Baca juga: Ikut Mudik Gratis Bandung Barat? Cek Jadwal Pendaftarannya

“Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah proses evaluasi dan analisis yang dilakukan untuk menentukan keabsahan dan kesesuaian suatu proyek atau kegiatan pertanahan,” jelas Andi.

Andi menambahkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pertimbangan Teknis Pertanahan diakukan oleh ahli pertanahan.

Sementara Pertimbangan Teknis Pertanahan sendiri dikeluarkan untuk menerbitkan KKPR, menegaskan status sekaligus sebagai rekomendasi penguasaan Tanah Timbul, serta penyelenggaraan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.

Baca juga: Disperindag Bandung Barat Akui Temukan Minyakita dengan Isi Kurang Satu Liter

Andi melanjutkan, terdapat beberapa faktor yang menjadi bahan munculnya Pertimbangan Teknis pertanahan, diantaranya terkait kesesuaian antara proyek dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah)yang telah ditetapkan.

“Kemudian pastikan juga ketersediaan Lahan yang digunakan untuk proyek atau kegiatan pertanahan, serta sesuai dengan kebutuhan,” sambungnya.

Faktor lainnya, yakni memastikan ketersediaan infrastruktur yang dibutuhan dalam pengerjaan proyek, serta kepastan terkait kegiatan pertanahan (proyek) yang dimaksud tidak berdampak negatif. Ketersediaan sumber daya yang dibutuhkan proyek juga menjadi faktor pertimbangan berikutnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bandung Pertanyakan Progres Kinerja Satgas Pengendalian Tata Ruang dan Perizinan

“Adapun tujuan Pertimbangan Teknis Pertanahan adalah untuk menghindari Konflik yang mungkin timbul akibat proyek atau kegiatan pertanahan,” jelasnya.

Selain itu, tujuan lainnya adalah optimalisasi penggunaan lahan, mengurangi dampak lingkungan yang mungkin timbul, serta meningkatkan efisiensi dalam penggunaan sumber daya untuk proyek.***(Heryana)

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *