Fix, Wali Kota Cimahi Larang Sekolah Gelar Kegiatan Study Tour

Bandung Raya721 Dilihat

Kota Cimahi – Isu larangan study tour yang sebelumnya disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kini juga ditegaskan Wali Kota Cimahi Ngatiyana bagi satuan pendidikan (sekolah) yang merupakan kewenangan pemerintah kota.

Sebelumnya, larangan study tour ke luar provinsi telah dikeluarkan Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melalui SK Gubernur Nomor 64/PK.01/Kesra Tahun 2024.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengaku sangat mendukung laranga study tour dengan pandangan bahwa kegiatan tersebut hanya akan menjadi beban bagi para orang tua siswa dari sisi pembiayaan.

Baca juga: Bupati Bandung Janji Tangani Tanggul Cikapundung Kolot Yang Jebol dan Sebabkan Banjir

“Alasannya, pemborosan biaya, kemudian keselamatan anak-anak, termasuk membebani orang tua juga,” kata Ngatiyana kepada awak media, usai memimpin apel perdana di lapangan komplek Pemkot Cimahi, Senin (3/3/2025)

Ia berkaca kepada peristiwa nahas rombongan study tour sebuah SMK di Kota Depok yang terjadi di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Cimahi sendiri menurutnya, memiliki sejumlah destinasi yang bisa dijadikan tujuan kegiatan study tour para siswa. Sehingga kegiatan dilaksanakan tak perlu jauh.

Baca juga: Dedi Mulyadi Ingatkan Pegawai Negeri Tak Banyak Mengeluh: ASN Tak Ada PHK

Tak sekedar larangan, pensiunan TNI Angkatan Darat itu juga menyiapkan sanksi bagi sekolah yang tetap mamaksakan diri menggelar kegiatan tersebut ke luar daerah.

“Kalau sudah diingatkan tapi tetap tidak mau mengikuti aturan, maka harus siap menanggung risikonya,” tegas Ngatiyana.

Persoalan dunia pendidikan menurutnya cukup banyak. Selain study tour ke luar daerah yang dilarang, pihaknya juga menyoroti fasilitas pendidikan di Kota yang dipimpinnya itu.

Baca juga: Ternyata Begini Manfaat Berpuasa Secara Biomedis, Termasuk Tingkatkan Ketahanan Fisik dan Mental

Untuk itu, ia memastikan tidak akan lagi fasilitas pendidikan di Cimahi dalam kondisi rusak melalui alokasi anggaran pembangunan dan perbaikan sarana pendidikan, demi kenyamanan siswa.***(Heryana)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed