Berdalih Bisnis Kelapa Lewat Facebook, Pelaku Curas Aniaya Korban Asal Bekasi Hingga Kritis

Bandung Raya1757 Dilihat

Kota Cimahi – Kasus penganiayaan dengan modus berbisnis kembali terjadi. Peristiwa kali ini terjadi di kawasan Haji Gofur, Kabupaten Bandung Barat. Pelaku berdalih menjual komoditas kelapa kepada korbannya, namun ternyata berusaha mengambil barang berharga milik korban.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menuturkan, para pelaku berjumlah tiga orang dengan inisial DH, DD, dan DK menjebak korbannya berinisial KLS dengan berpura-pura menjual kelapa melalui sosial media Facebook.

Korban yang memang membutuhkan komoditas tersebut langsung berkomunikasi dengan para pelaku dan disepakati untuk bertransaksi secara tunai sekaligus mengambil kelapa yang ditawarkan pelaku di kawasan Haji Gofur.

Baca juga: Menteri Sosial Optimis Cangkuang Bisa Jadi Desa Mandiri Energi dan Pangan

“Pada Selasa (4/3/2025) sekira pukul 01.30 dini hari, korban bersama saksi sampai di Haji Gofur mengendarai mobil pikap dan dijemput oleh salah satu tersangka DD di pertigaan jalan, kemudian korban dan saksi diarahkan masuk ke sebuah jalan kecil yang sepi dan gelap,” tutur Kapolres Cimahi.

Di lokasi gelap tersebut, lanjut Tri Suhartanto, kemudian muncul dua tersangka lainnya yang langsung membekap serta menganiaya korban dan saksi.

Akibat penganiayaan tersebut, korban dan saksi mendapat luka bacokan dari para pelaku. Bahkan korban yang mengalami bacokan dibagian wajah, hingga kini masih dalam perawatan intensif di ruang ICU rumah sakit.

Baca juga: Takwa Sebagai Solusi Hidup, Tafsir Surah At-Talaq (65:2-3)

Sementara diakui Tri, jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil memperoleh keterangan tentang peristiwa yang terjadi dari saksi yang mendapat luka tidak separah korban (KLS).

“Adapun keterangan kami dapatkan dari saksi, dan dari situlah kami berangkat mencari para tersangka,” ungkap Tri.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkap ketiga pelaku sadis tersebut pada Kamis (6/3/2025) malam.

Baca juga: Volume Kendaraan Masuk Jawa Barat Diprediksi Meningkat 60 Persen Pada Puncak Arus Mudik

Dengan keterangan tersebut, polisi menyimpulkan jika para pelaku berusaha menguasai barang-barang berharga milik korban dengan modus jual beli kelapa.

Kini ketiganya terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atas sangkaan melanggar Pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

“Kami tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur terhadap para pelaku yang mengganggu ketenteraman, ketertiban, dan mencelakai masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Cimahi,” tandasnya.

Baca juga: Komponen Ini Sebabkan Harga Tiket Pesawat Angkutan Lebaran Turun Hingga 14 Persen

AKBP Tri Suhartanto mengatakan jika cepatnya pengungkapan kasus berkat dukungan dan doa dari masyarakat.***(BS)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *